Polisi Masih Kumpulkan Alat Bukti Sekaligus Periksa Saksi Lain Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 narapidana.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 48 narapidana.
Tak hanya itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terbaru dari kasus kebakaran tersebut.
Temuan alat bukti itu masih dianalisis dan dievaluasi oleh penyidik untuk menemukan titik terang penyebab kebakaran yang hingga kini belum diketahui asal muasalnya.
Baca juga: Belum Tetapkan Tersangka Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Dirreskrimum Polda Metro
"Penyidik saat ini masih terus mengevaluasi dulu alat bukti, karena alat bukti itu tak hanya saksi, seperti keterangan saksi dan ada beberapa yang lain kan perlu dilidik. Kemarin kita tuntaskan dulu pemeriksaan saksi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).
Terkait pemeriksaan saksi, polisi hari ini kembali mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Hari ini 8 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Diserahkan ke Pihak Keluarga
"Hari ini dilanjutkan pemeriksaan, ada dua orang yang akan diperiksa," tambah Tubagus.
Meski demikian, Tubagus tidak menjelaskan lebih detail perihal siapa saksi yang diperiksa hari ini. Polisi sudah memeriksa 36 saksi untuk dimintai keterangan terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Pada Selasa (14/9/2021) kemarin, polisi memeriksa 9 orang saksi di Polda Metro Jaya. Kesembilan saksi itu terdiri dari 7 pegawai lapas Tangerang dan 2 warga binaan.
Baca juga: Kondisi 2 Pasien Korban Kebakaran Lapas Tangerang Membaik, 1 Kritis Akibat Trauma Inhalasi
Ketujuh pegawai lapas yang diperiksa, di antaranya Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Polisi memeriksa Victor selama 10 jam dan meminta keterangan terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai Kalapas.
"Pemeriksaan masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi dan tugas peran terkait jabatan yang diemban saksi," kata Tubagus.
Selain Kalapas Kelas I Tangerang, polisi turut memeriksa Kabid Administrasi, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasubag Hukum, Kasi Keamanan, dan Kasi Perawatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.