Polsek Gianyar Tangkap Maling Bebek yang Resahkan Warga, Sekali Beraksi Ratusan Bebek Dibawa Kabur
Pelaku telah melakukan pencuri di berbagai tempat, terakhir beraksi di kandang milik I Nyoman Ariawan, bawa kabur 112 bebek.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Maling bebek inisial GMKN (24) diamankan di Mapolsek Gianyar.
Pelaku yang merupakan pria asal Banjar Bucuan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali ini telah melakukan pencuri di berbagai tempat.
Terakhir pelaku terungkap mencuri 112 bebek di kandang milik I Nyoman Ariawan (40), Banjar Lokaserana, Desa Siangan Kecamatan Gianyar.
Baca juga: Takut Dikejar Warga, Begal Motor Kabur ke Hutan Desa Gemito, Motor Rampasan Ditinggal
Kapolsek Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan kasus pencurian bebek ini bermula dari laporan warga Lokaserana pada Kamis 9 September 2021.
Dimana saat itu, korban melaporkan kehilangan 112 ekor bebek yang ditaruh di kandangnya di sawah.
"Ada warga yang melapor kehilangan bebek berjumlah 112 ekor.
Pencurian diketahui saat korban datang ke sawah tempat kandang bebeknya untuk mengecek piaraannya.
Namun sesampainya di sawah korban tidak melihat bebeknya sejumlah 112 ekor," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Pakai Kop Surat Puskesmas, Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di OKU Selatan Pasang Tarif Rp 100 Ribu
Mengetahui bebeknya telah hilang, kata dia, korban lantas kembali pulang menemui istri dan anaknya untuk sama-sama mencari keberadaan bebek tersebut.
Korban juga sempat mencari di seputaran sawah dan menanyakan kepada tetangga.
Namun bebek tersebut tidak ketemu.
"Dari laporan ini, saya perintahkan tim opsnal untuk melakukan pengungkapan.
Berdasarkan informasi yang didapat, pelaku mengarah ke pria berinisial GMKN, " ujarnya.
Baca juga: Kapolri Didesak Jelaskan Penangkapan Warga dan Mahasiswa Bentangkan Spanduk saat Kunker Jokowi
Tak berselang lama, pelaku pun dibawa ke Polsek Gianyar.
Pengembangan kasus pun dilakukan oleh tim opsnal dimana pelaku pernah melakukan pencurian bebek di sejumlah tempat.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ini mengaku melakukan pencurian di sejumlah tempat, ada 4 TKP dengan jumlah bebek yang dicurinya mencapai ratusan ekor.
Untuk satu korban ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.3 juta.
Pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Adapun modus pelaku melakukan pencurian ini adalah, pelaku mengintai sejumlah kandang bebek yang saat malam hari tidak diawasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Curi Ratusan Bebek, Pemuda Asal Desa Batuan dibekuk Jajaran Polsek Gianyar,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.