Remaja 17 Tahun Nikahi 2 Gadis, Pengantin Wanita Masih Kerabat hingga Proses Akad Berjarak 2 Jam
Seorang remaja 17 tahun di Sumsel menikahi dua gadis sekaligus. Diketahui, pengantin wanita masih kerabat.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ceria seorang remaja 17 tahun menikahi dua gadis sekaligus terjadi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kejadian ini kemudian membuat heboh warga.
Lantaran, dua gadis tersebut tinggal di desa yang sama.
Bahkan, keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
Adapun identitas pengantin prianya berinisial S (17).
Baca juga: Dikira Miras, 5 Remaja di Kalimantan Tewas Usai Minum Hand Sanitizer
Baca juga: Duda Pengangguran Rudapaksa Istri Orang dan Lecehkan Remaja, Beraksi setelah Konsumsi Narkoba
Sedangkan istrinya masing-masing berinisial A (17) dan SS (17).
S menikahi dua gadis ini pada hari yang sama.
Acara akad nikah digelar di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kepala Desa Karang Anyar, Amir Wahid, membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, acara akad nikah digelar pada Jumat (10/9/2021) lalu.
"Iya benar," kata Amir, Jumat (10/9/2021), dikutip dari Sripoku.
Kesaksian yang sama dibenarkan oleh perangkat desa lain bernama Wildan Hakim.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Karang Anyar itu mengatakan, jarak antara akad nikah satu dengan lainnya hanya berjarak beberapa jam saja.
Akad nikah pertama antara S dan A dilaksanakan di rumah A, sekitar pukul 13.00 waktu setempat.
Selanjutnya, akad nikah kedua antara S dan SS berlangsung di rumah SS, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.
Baca juga: Pria 46 Tahun di Bali Setubuhi Pacarnya yang Masih Remaja hingga Hamil, Pelaku Dituntut 10 Tahun Bui
Baca juga: Remaja Putri Digerebek Orangtuanya Saat Bersama Dua Pria di Hotel
"Nikah yang pertama tadi siang habis waktu salat Jumat, sekitar jam satu lah, nikahnya biasa-biasa saja."
"Nah yang buat hebohnya itu, jam tiga, dia (S) nikah lagi," kata Wildan, dikutip dari Sripoku.
Wildan melanjutkan ceritanya, pesta pernikahan rencananya akan digelar pada Februari 2022.
Saling kenal
Ketua Badan Permusyawaratan Desa Karang Anyar, Aan, membeberkan fakta lainnya.
Ia membeberkan, antara A dan SS saling kenal.
Bahkan keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Sebenarnya dua gadis ini masih keluarga dekat, kakeknya berdua beradik (bersaudara). Mereka pacaran semua," kata Aan, dikutip dari Sripoku.
Aan mengungkapkan, S memberikan mahar kepada A dan SS masing-masing satu suku emas dan ada permintaan lain dari keluarga kedua gadis.
Pengantin pria dikabarkan belum memiliki pekerjaan tetap.
Baca juga: Hilang Selama Tiga Hari, Remaja Putri Digerebek Orangtuanya saat Bersama Dua Pria di Hotel
Baca juga: Remaja Indramayu Diduga Jadi Korban Asusila Kakek Berusia 70 Tahun, Terungkap Gara-Gara Ini
Sementara dua gadis diketahui adalah pelajar SMA yang berbeda di Kecamatan Rupit.
"Kalau dua gadis itu masih sekolah semua. Kalau yang prianya tidak sekolah lagi, kerjanya ikut orang tuanya, ikut panen sawit, ikut menyadap karet," kata Aan.
Respons Kemenag Kanwil Sumsel
Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumsel, Saefudin Latief, memberikan respons terkait pernikahan S dengan dua gadis.
Menurut Saefudin, pernikahan itu menyalahi ketentuan.
"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," katanya, Sabtu (11/9/2021), dikutip dari Sripoku.
Dia menjelaskan, bila pengantin tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.
Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.
"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," imbuh Saefudin.
Dia memberikan imbauan kepada masyarakat, alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca juga: Berkeliaran Sambil Membawa Besi, Parang Hingga Bambu, 18 Remaja di Padang Diamankan Polisi
Baca juga: Aksi Biadab Pria di Inhu Habisi Nyawa Remaja di Kebun Sawit, Pelaku Sempat Pura-pura Cari Korban
Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.
"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.
Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.
"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item risiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.
Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.
"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," kata dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Sripoku.com/Rahmat)