Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya

Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi. Mereka diciduk setelah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 3 Polisi Gadungan di Majalengka Sekap Penjaga Toko, Pelaku Minta Tebusan ke Bos Korban, Ini Modusnya
Tribunnews.com/huffpost.com
Ilustrasi penyekapan yang dilakukan oleh 3 polisi gadungan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga pemuda di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap polisi.

Mereka diciduk setelah melakukan aksi pemerasan disertai kekerasan.

Identitas pelaku masing-masing berinisial ES (28), AS (26), dan P (28).

Dalam melancarkan aksinya, mereka menyamar menjadi polisi gadungan.

Sedangkan modusnya melakukan operasi penggerebekan palsu lalu menyekap korbannya.

Baca juga: Modus Menggeledah, Dua Polisi Gadungan Rampas Ponsel Milik Seorang Bocah di Pamulang

Kini ketiganya sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penyanderaan itu bermula sekitar awal Agustus 2021, pukul 20.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Ketiga tersangka yang mengaku sebagai anggota kepolisian Subang tersebut, mendatangi sebuah ruko yang berada di Desa Padahanten, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Mereka langsung membentak seorang penjaga ruko dan memborgol kedua tangan korban.

Pelaku juga sambil memaksa korban untuk masuk ke dalam mobil yang nantinya akan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Modus yang dilakukan para tersangka ini, berdalih kepada korban, bahwa ada orang tewas overdosis, karena barang yang dijual di ruko tersebut," ujar Edwin saat konferensi, Kamis (16/9/2021).

Menurut Edwin, saat itu, korban sempat menolak masuk ke dalam mobil.

Namun korban ketakutan lantaran dari salah satu pelaku berpura pura memegang pistol yang disimpan di pinggangnya.

Baca juga: Polisi Gadungan di Aceh Lecehkan Remaja Pria 16 Tahun, Modus Razia Narkoba, Pakaian Korban Dilucuti

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menggelar konferensi pers perkara pencurian dengan pemberatan di Mapolres setempat, Kamis (16/9/2021). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Tersangka juga merampas handphone dan tas korban yang berisi uang Rp 3 juta hasil penjualan di ruko tersebut.

Saat di dalam mobil, kedua mata korban ditutup lakban.

Kemudian, di dalam perjalanan para pelaku meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada bos korban dan diminta untuk ditransfer ke nomor rekening penjaga ruko tersebut.

"Setelah disetujui oleh majikan korban, kemudian para pelaku mengambil dompet korban dan meminta untuk menyebutkan PIN ATM sambil mengancam menggunakan pistol dan senjata tajam," ucapnya.

Selanjutnya, para tersangka berhasil menggasak semua uang yang ada di ATM milik korban.

Penjaga ruko itu pun langsung diturunkan sekitar pukul 00.00 WIB di daerah Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Korban saat itu kedua mata dan kedua tangannya masih terikat lakban.

Korban pun berusaha melepaskan diri dan meminta pertolongan ke pondok pesantren di dekat lokasi ia diturunkan.

Baca juga: Tentara Gadungan di Tomohon Diringkus, Motif Ingin Curi Perhatian Wanita di Medsos, Ini Pengakuannya

"Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil kami bekuk di lokasi yang berbeda, pada Selasa 14 September 2021."

"Dua pelaku kami amankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Majalengka dan satu tersangka lainnya ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Cikijing," ujar dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 9,3 juta.

Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

"Sedangkan, para tersangka yang merupakan residivis tersebut akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ngaku Anggota Polisi Subang, 3 Pria Sekap Penjaga Ruko & Minta Tebusan Rp 9,3 Juta, Ini Kronologinya

(TribunJabar.id/Eki Yulianto)

Berita lainnya seputar Kabupaten Majalengka.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas