Oknum Guru di Sukoharjo Nodai Anak Kandung, Berdalih Istri Tak Mau Berhubungan Intim Selama 2 Tahun
Seorang oknum guru di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah tega menodai anak kandungnya berusia 7 tahun .Diketahui pelakunya seorang pria berinisial ES.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Ibu dan bapak korban telah berpisah ranjang namun masih dalam satu rumah yang sama.
Namun korban sering tidur bersama sang ayah.
"Korban sering tidur bersama dengan tersangka yakni bapak kandung korban," ucap Wahyu.
Polisi menduga ES melakukan aksinya lebih dari sekali.
Ancaman hukuman
Kini warga Gatak, Kabupaten Sukoharjo itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar,” ungkap Wahyu.
Pengakuan tersangka
ES di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Pria asal Klaten itu kemudian membeberkan kronologi saat dirinya menodai anaknya sendiri.
Ia mengaku waktu kejadian merasa hanya mimpi di rumah istrinya.
ES saat melakukan pelecehan, mengaku sedang tidur bersama dengan korban.
Baca juga: Cekoki Obat Bius, Ayah di Toba Rudapaksa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah 4 Tahun
"Saya mimpi lagi bersetubuh dengan istri saya, tapi ternyata di samping ada anak saya," ungkapnya, dikutip dari TribunSolo.