Gara-gara Pinjol, Mantan Pramugari Dianiaya Suami: Saya Sudah Bersujud, Namun Terus Ditampar
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi Kota Medan, Sumatera Utara. Yang menjadi korbannya seorang mantan pramugari berinisial CLK.
Editor: Endra Kurniawan
CLK pun menjawab bahwa suaminya itu waktu menikah sudah berstatus duda.
Namun setelah berumah tangga, dia baru tahu kalau suami bercerai dengan istri pertamanya karena sering ringan tangan alias memukul.
"Jadi kalau dia minta maaf apakah kamu mau memaafkan?", tanya Ketua majelis hakim spontan CLK menjawab tidak.
Begitu juga mengenai perjanjian di Notaris tentang perdamaian, ia pun menolaknya sebab ia mengaku sudah terlalu sakit, dan ingin suaminya ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan yakni Lukmanto, yang merupakan tetangga korban mengatakan kalau korban sekitar setengah sepuluh malam datang ke rumahnya.
Saat itu, dia mengadukan bahwa telah terjadi pemukulan dan berniat melaporkan kepada Polsek Sunggal.
"Sempat dicegah namun niat korban sudah kuat ingin melaporkan pak Hakim," ucapnya.
Akhirnya ia ersama istrinya, langsung mengantar korban melaporkan ke Polsek Sunggal.
Sementara itu, saat majelis hakim mengonfrontir terdakwa, HAB membantahnya, terutama soal uang perbulan untuk istrinya Rp 500 ribu.
Baca juga: Emosi Gara-gara Tak Diberi Uang, Anak di Medan Aniaya Ibu Kandung, Korban Menangis di Persidangan
Selain itu, sekaitan soal keterangan sang istri yang menyebutnya suka marah-marah dan memukul, ia pun turut membantahnya.
Kemudian majelis hakim menanyakan apakah saksi tetap pada keterangannya, saksi menyatakan tetap.
Sedangkan untuk kesaksian Lukmanto, terdakwa yang tidak ditahan membenarkan kesaksian tersebut.
Selanjutnya majelis hakim pun menutup persidangan dan menundanya hingga pekan depan.
Setelah persidangan selesai, CLK terlihat histeris melihat suaminya.