KLHK dan Bareskrim Polri Lakukan Sidak Penambangan Emas di Bolmong Sulut
Ruandha kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Pusat yang terdiri dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan sidak di pertambangan emas PT. Bulawan Daya Lestari (BDL), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmang), Sulawesi Utara (Sulut), baru-baru ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman membenarkan adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Gabungan Pusat tersebut pada Sabtu, 11 September 2021 lalu.
Dia mengungkapkan, setelah ada pengaduan dan protes dari warga yang mengatakan masih ada aktivitas penambangan pada area itu, Ruandha kemudian meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak di lapangan memastikan kebenarannya.
"Ini ada beberapa laporan dari masyarakat yang kami terima. Setelah itu kami sampaikan ini kepada Dirjen Penegakan Hukum untuk bisa sidak di lapangan apakah benar laporan dari masyarakat itu ada kegiatan di lapangan yang tetap dilakukan," ujar Ruandha, kepada media, pada Kamis kemarin secara daring.
"Tim Ditjen Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan dan yang sudah memasang police line diberi tanda bahwa dilarang melakukan kegiatan sebelum proses perizinan yang kami lakukan ini selesai dulu," lanjutnya.
Baca juga: KLHK: Pemodal Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Tolitoli di Hutan Lindung Jadi Tersangka
Ia melanjutkan, langkahnya tersebut merupakan bukti bahwa negara hadir.
Menurutnya, sensitivitas negara sekarang ini betul-betul diuji dalam merespon masyarakat.
Bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi maka pihaknya akan merespon dengan cepat.
"Dengan kecepatan kami melakukan respon-respon yang baik dan positif kepada masyarakat juga kepada dunia investasi dan kepada dunia internasional bahwa negara hadir di setiap permasalahan yang ada di tingkat lapangan," tegas Ruandha.
Kemudian berkaitan dengan komitmen global Indonesia, ia menegaskan Indonesia berkontribusi global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
"Dengan upaya-upaya yang dilakukan Indonesia ini untuk menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan ini menjaga komitmen Indonesia di internasional bagaimana kita bisa berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca kita ini," jelas Ruandha.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT. BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dmp dan penunjangnya atas nama PT. BDL itu sudah berakhir sejak 10 Maret 2019 lalu.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman, mewakili Menteri LHK, Siti Nurbaya. Di sana diterangkan bahwa masa berlaku telah berakhir sejak tanggal 10 Maret 2019 dan menginstruksikan agar semua kegiatan di lapangan diberhentikan.
"Pada prinsipnya benar kami mengeluarkan surat pada tanggal 16 Juli ini memerintahkan pada PT. BDL untuk menyetop kegiatannya dulu di lapangan karena menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di sana," kata Ruandha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.