Tersangka Kasus Penipuan Rp 1,6 Miliar Gugat Praperadilan Polda Jambi
Selain tidak dapat menunjukkan surat penangkapan yang diminta saat berada di Jakarta, Polda Jambi dinilai melakukan tebang pilih.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Y, tersangka kasus penipuan pengadaan semen senilai Rp 1,6 miliar mempraperadilankan Polda Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Tim kuasa hukum tersangka, yang tergabung pada kantor advokat dan konsultan hukum Eva L Rahman mengatakan pihaknya akan melakukan langkah hukum, dengan melakukan gugatan pra peradilan kepada Polda Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Mereka beranggapan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka juga tidak sesuai prosedur.
Selain tidak dapat menunjukkan surat penangkapan yang diminta saat berada di Jakarta, pengacara juga menilai, Polda Jambi melakukan tebang pilih terhadap kasus yang menimpa kliennya.
Pada tahun 2017 lalu, CV Alam Cahaya Cinta yang dijalankan oleh Y, sudah lebih dahulu melaporkan PT Bengkalis Era Jaya Ke Polda Jambi terkait perkara ini.
"Namun, perkara tersebut baru naik ke proses penyidikan pada Tahun 2020," kata Eva, beberapa hari lalu.
Saat itu Direktur PT Bengkalis Era Jaya, yakni Ahmad Fauzi, juga telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara ini dan semestinya pihak Polda Jambi dapat segera menemukan Ahmad Fauzi oleh karena dapat menjadikan duduk perkara menjadi terang.
Baca juga: Penipuan Berkedok Praktik Perdukunan Terjadi di Blitar, Pelaku Kuras Uang Korban Rp 11 Juta
"Tapi sampai saat ini, PT Bengkalis Era Jaya masih menjalankan aktivitasnya dan belum dinyatakan pailit oleh pengadilan, sehingga mestinya Ahmad Fauzi juga dapat segera ditangkap," ujarnya.
Saat ini, Tribun masih berupaya untuk mengonfirmasi langsung ke Ditreskrimum Polda Jambi, terkait keterangan dari kuasa hukum Y.
Sebelumnya tim gabungan, Resmob Polda Jambi dan tim dari Mabes Polri meringkus seorang wanita berinisial Y, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan senilai Rp 1,6 miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pelaku berusia 53 tahun tersebut sudah lama menjadi DPO Polda Jambi.
Ia diringkus di wilayah Jakarta Barat, bersama tim gabungan.
"Kita berkordinasi dengan tim dari Bareskrim Mabes Polri dan pelaku langsung kita tangkap dan bawa ke Jambi," kata Kaswandi, Minggu (5/9/2021).
Setelah diamankan, JL tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi, tepat pada Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: Narapidana Lapas Pemuda Madiun Lakukan Penipuan Bermodus Order Fiktif
Kaswandi mengungkapkan, Y merupakan buronan lama setelah beberapa kali melarikan diri dari kejaran petugas.
"Sebelumnya sudah kita panggil namun yang bersangkutan mangkir, akhirnya kita jemput paksa, sekarang akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelasnya.
Sementara itu, GM Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Agus Supriyanto mengatakan pesawat yang ditumpangi pelaku mendarat sekira pukul 11.00 WIB.
"Iya benar, menggunakan maskapai Batik Air, tadi memang sempat ada keributan, namun langsung diarahkan petugas bandara ke luar area bandara, selebihnya silakan ke pihak Kepolisian ya keterangannya," tandasnya.
Dieketahui, Y terlibat kasus penipuan jual beli semen pada Tahun 2016 lalu.
Di mana saat itu, pelaku memesan senilai Rp 1,6 miliar, namun uang yang dibayarkan tidak sesuai sehingga korban langsung melapor ke Mapolda Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Mengaku Tak Sesuai Prosedur, Y Tersangka Penipuan Semen Gugat Pra Peradilan Polda Jambi