Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun

Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang kakek-kakek atas tuduhan pelecehan seksual.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bermotif Main Pacar-pacaran, Kakek di Deliserdang Ini Berusaha Rudapaksa Bocah 8 Tahun
istimewa
Zul kakek yang ditangkap Polres Deliserdang 

TRIBUNNEWS.COM, DELISERDANG -- Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus seorang kakek-kakek atas tuduhan pelecehan seksual.

Zul (68 tahun) diduga mencabuli seorang anak berusia 8 tahun.

Bocah tersebut adalah anak dari tetangganya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus, kasus pelecehan seksual ini terjadi beberapa hari lalu.

Baca juga: Pria 40 Tahun di Aceh Rudapaksa 2 Anak Tetangganya, Aksi Terbongkar saat Korban Cerita ke Ibunya

Saat itu, Pak Zul mengambil buah kelapa di belakang rumah nenek korban yang ada di Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.

Ketika itu Pak Zul memanggil korban dan mengiming-iminginya dengan uang.

Korban kemudian diajak main pacar-pacaran.

Berita Rekomendasi

Bocah polos itu pun mau saja.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil 8 Bulan, Aksi Pertama Dilakukan saat Korban Merapikan Baju

Pak Zul kemudian menelanjangi korban dan berusaha menindihnya.

"Saat itu saksi Tiodor Sitanggang melihat, lalu meneriaki pelaku," kata Firdaus, Minggu (19/9/2021).

Korban yang saat itu dalam kondisi tidak berbaju ditanyai oleh saksi.

Korban mengatakan aksi seperti itu sudah dua kali dilakukan Pak Zul.

Sontak, saksi pun melaporkan masalah ini pada orangtua korban.

Baca juga: Remaja Putri Banyumas Jadi Korban Rudapaksa Ayah dan Kakak Kandung, Korban Diancam akan Dibunuh

Mendengar anaknya dicabuli, orangtua korban melapor ke Polresta Deliserdang.

"Pada Jumat (17/9/2021) kemarin kami menyambangi rumah pelaku di Desa Aras Kabu. Namun saat itu pelaku sudah pergi ke masjid," kata Firdaus.

Selanjutnya, polisi pun pergi ke Masjid Mujhiddin di Desa Aras Kabu.

Singkat cerita, usai pelaku menunaikan salah maghrib, dia pun ditangkap.(Indra Gunawan/tribun-medan.com).

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kakek Pelaku Rudapaksa Ditangkap Usai Salat Maghrib, Modusnya Ajak Korban Main Pacar-pacaran

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas