Pencuri Bersenjata Tembak Warga dan Tabrak Polisi, Aksinya Terhenti, Tak Berkutik di Hadapan Polwan
Pencuri bersenjata usai beraksi di minimarket di Kota Serang berhasil dilumpuhkan polisi. Pelaku tak berkutik saat dua polwan menghentikan aksinya.
Editor: Anita K Wardhani
"Saya sudah melakukannya 12 kali," ujarnya di Mapolres Serang Kota, pada Jumat (17/9/2021).
Dia melakukan aksi pencurian itu karena kebutuhan ekonomi.
Selama beraksi, dia mengaku menggunakan senjata jenis airsoft gun. Senjata itu digunakan untuk menakuti korban.
"Senjata jenis airsoftgun didapat dari teman," tambahnya.
Aksi pencurian di minimarket yang dilakukan ARN berakhir setelah ditangkap dua polwan dan anggota Ditlantas Polda Banten. Jumat siang itu.
Dikenakan UU Darurat
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis.
Pertama Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Baca juga: Dijerat UU Darurat, Anak Ayu Azhari Terseret Kasus Jual Beli Senjata Ilegal dengan Sopir Lamborghini
Selain itu, pelau juga dikenakan Undang-undang Darurat karena penguasaan senjata jenis airsoft gun.
"Maka di lapis dengan pasal 2 uu no 12 darurat tahun 1951. Ketiga pasal-pasal ini ancaman pidananya minimal 12 tahun penjara," terang Kapolres Serang Kota.
(TribunJakarta.com/TribunBanten.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dramatisnya Aksi 2 Polwan Kejar Pencuri Bersenjata di Serang, Pelaku Tabrak Polisi dan Tembak Warga,