Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan
Polisi dikabarkan menangguhkan penahanan seorang oknum wartawan yang menjadi tersangka pemerasan di Bandar Lampung.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Polisi dikabarkan menangguhkan penahanan seorang oknum wartawan yang menjadi tersangka pemerasan di Bandar Lampung.
Oknum wartawan tersebut berinisial ZN (32) tersangka perkara operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan seorang ASN.
Penangguhan penahanan terhadap oknum wartawan online ini santer beredar beberapa hari pasca ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, sejak Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Lima Pelaku Pemerasan dan Penipuan 10 Honorer yang Diimingi Jadi ASN di Bengkulu
Menanggapi kabar tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan belum mengetahui perihal penangguhan penahanan tersebut.
Dirinya bakal memastikan terlebih dahulu, ke penyidik yang menangani berkas perkara tersangka ZN.
"Nanti saya tanya dulu sama penyidiknya," kata Ino, Senin (20/9/2021).
Baca juga: Buronan Pelaku Pemerasan dengan Modus Open BO di Tulungagung Dibekuk, Belasan Korban Melapor
Menurut Ino, hal tidak akan mempengaruhi proses hukum meskipun benar yang bersangkutan sudah dilakukan penangguhan penahanan.
"Kalau memang (kemungkinan) sudah ditangguhkan, ya proses hukum tetap lanjut," kata Ino.
Diberitakan sebelumnya, oknum wartawan media online ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang, Sabtu (11/9/2021) malam.
Warga Way Khilau, Pesawaran, Lampung ini kedapatan melakukan tindak pidana pemerasan dengan meminta uang Rp 14 juta kepada korbannya.
Baca juga: Polres Kepahiang dan Jatanras Polda Bengkulu Tangkap DPO Tersangka Pemerasan atau Penipuan
Di hadapan petugas, ZN mengaku nekat melakukan aksi pemerasan terhadap seorang ASN di lingkungan Pemkab Pesawaran.
Dengan modus akan memberitakan perihal biaya pembuatan surat nikah, jika tidak menyerahkan uang belasan juta yang diinginkan tersangka.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan tersangka ini dilaporkan korban yang resah kerap diteror tersangka.
Bahkan, berdasarkan pengakuan korban tersangka kerap mendatangi kediaman korban di Way Kandis, Bandar Lampung.
"Pelaku juga kerap mengancam korban dan keluarganya jika tidak menuruti permintaannya," kata Rosali. (Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penahanan Oknum Wartawan Pemeras Ditangguhkan, Kapolresta Bandar Lampung: Proses Hukum Lanjut