Warga Lumajang Jual Bensin Rp 8.000 per Liter, Ternyata BBM Itu Hasil Oplosan
Pengungkapan kasus itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktifitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG- Tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Desa Kabuaran Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Jawa Timur digerebek polisi.
Tiga orang diamankan yakni DH (36) asal Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang, MY (27) tercatat warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan YDA (20) warga Desa Sumber wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Ketiganya tertangkap basah melakukan pengoplosan BBM jenis Premium.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kejanggalan petugas adanya aktifitas mencurigakan di tempat ketiga pelaku mendropping BBM di gudang itu.
Pasalnya, BBM dari gudang itu dijual dengan harga miring.
Satu jerigen ukuran 35 liter dijual Rp 280.000. Artinya per 1 liter hanya dihargai Rp 8.000.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Montir di Bali, TB Mudik ke Lumajang, Pilih Tanam Ganja di Pegunungan
"Jadi hati-hati beli BBM harga murah. Bisa jadi itu BBM oplosan," katanya.
Dalam praktik pengoplosan BBM itu, para pelaku memiliki peran masing-masing.
DH mengoplos BBM dengan bahan pewarna kimia berwarna kuning dan air.
Secara kasat mata BBM itu menyerupai bensin jenis premium, sedangkan, dua pelaku lainnya yakni MY dan YDA sebagai kurir pengirim bahan mentah kepada DH.
"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 10 drum minyak mentah, 1 unit mobil pikup," ujarnya.
Tentu perbuatan ketiga pelaku bisa merugikan para konsumen.
Sebab BBM oplosan tidak memenuhi standar mutu sehingga bisa menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan.
Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Lumajang.
Mereka dijerat Pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jual Bensin Dicampur Air, Sindikat Pengoplos BBM di Lumajang Digrebek Polisi