Tersinggung Sering Dimarahi, Remaja di Jepara Tikam Ibunya Hingga Tewas
Seorang remaja di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Seorang remaja di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Perkaranya sepele, hanya dinasihati agar jangan bermalas-malasan, MF (17) menikam ibunya sendiri SM (34) hingga tewas.
Polisi pun meringkus ramaja tersebut.
Alasan remaja di Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara tega menikam ibunya hingga tewas terungkap.
Baca juga: Aksi Solidaritas Buat Gabriela yang Tewas Dibunuh KKB, Diisi Penyalaan Lilin dan Pembacaan Puisi
Penyebab peristiwa itu berhasil diketahui setelah polisi menangkap tersangka MF (17) yang membunuh ibunya SM (34).
Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi menjelaskan kronologi peristiwa berdarah tersebut.
Baca juga: Yosef dan Istri Muda Jalani Tes Kebohongan, Ditanya Soal Pembunuhan Tuti dan Amalia, Apa Jawabannya?
Korban tewas usai menegur anaknya supaya jangan malas-malasan.
Peristiwa ini terjadi di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (19/9/2021).
Sore itu, MF sedang bersantai sambil menonton televisi di rumah.
Ia lantas dihampiri oleh ibunya dan ditegur agar jangan malas-malasan.
Teguran tersebut ternyata membuat MF sakit hati.
Kepala Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Jepara AKP M Fachrur Rozi mengatakan, pelaku kemudian menusuk ibu kandungnya.
Akibat tusukan itu, korban terjatuh.
"Pengakuan tersangka, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja.
Korban ditusuk dengan pisau dapur yang berada di dekatnya,” ujarnya, Selasa (21/9/2021).
Rozi menjelaskan, korban yang tersungkur sempat dianiaya oleh pelaku.
Baca juga: Diduga Depresi Usai Ibunya Meninggal, Pemuda Lampung Ini Bunuh Adiknya Lalu Lukai Dirinya Sendiri
Pelaku yang kemudian tersadar telah melukai dan menganiaya ibunya, menjadi panik.
Ia sempat berteriak meminta pertolongan dari tetangganya.
"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan, dan korban dinyatakan meninggal dunia sore pukul 17.00," ucapnya.
Rozi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal dunia seusai ditusuk menggunakan pisau dapur.
Dari hasil visum RS PKU Muhammadiyah Mayong terhadap jasad korban, terdapat sejumlah luka memar di tubuh SM.
"Kejadian dua hari lalu pada Minggu sore dan malamnya langsung kami tangkap usai menerima laporan warga," jelasnya.
Rozi menerangkan, tersangka MF dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Terungkap Alasan Remaja di Jepara Tega Tikam Ibu Kandungnya Hingga Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.