Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba, Sidang Hari Ini JPU akan Hadirkan 9 Saksi
Sembilan saksi yang rencananya akan dihadirkan adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
![Kasus 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba, Sidang Hari Ini JPU akan Hadirkan 9 Saksi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-3-oknum-polisi-pesta-narkoba.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Firman Rachmanudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus tiga oknum polisi pesta narkoba di hotel Surabaya, Kamis (23/9/2021) hari ini
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rakhmad Hari Basuki berencana menghadirkan sembilan saksi dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya.
"Rencananya kami hadirkan saksi sembilan orang. Dari Paminal Mabes Polri dan Polrestabes Surabaya," kata Hari, Kamis (23/9/2021).
Hari merinci, sembilan saksi itu di antaranya adalah dua Paminal Mabes Polri dan sisanya adalah dari Polrestabes Surabaya.
"Mereka adalah saksi yang melakukan penangkapan saat kejadian tersebut berlangsung," imbuhnya.
Meski begitu, Hari masih menunggu konfirmasi dari sembilan orang saksi yang akan dihadirkan tersebut, apakah dapat memenuhi panggilannya di persidangan.
Baca juga: Indonesia Kini Punya Pusat Rehabilitasi Narkoba Berstandar Internasional yang Aman
"Masih menunggu konfirmasi. Berapa yang bisa hadir kami masih menunggu," tandasnya.
Sidang lanjutan ini merupakan sidang kedua yang digelar Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengadili tiga oknum polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyalahgunakan narkotika berbagai jenis di sebuah hotel.
Tiga oknum polisi yang kini menyandang status terdakwa, yakni Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sidang Lanjutan Polisi Pesta Narkoba di Surabaya Bakal Digelar, JPU Berencana Hadirkan 9 Saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.