Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Bisa Tarik Benda Pusaka, Dukun Palsu Tipu Warga Kulon Progo hingga Rp 580 Juta 

Dukun palsu Heri mengaku bisa menarik benda pusaka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah. 

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mengaku Bisa Tarik Benda Pusaka, Dukun Palsu Tipu Warga Kulon Progo hingga Rp 580 Juta 
Istimewa
Polisi melakukan penangkapan pelaku penipuan yang mengaku sebagai dukun 

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap Polres Kulon Progo.

Pasalnya dukun dengan nama samaran Heri (39) warga Ngemplak, Kabupaten Sleman ini telah menipu korban berinisial YAS (57) warga Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Heri mengaku bisa menarik benda pusaka kemudian meminta korban untuk mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah. 

Baca juga: 5 Pelajar di SDN 1 Panggang Gunungkidul Positif Covid-19, PTM Dihentikan 

Baca juga: Positif Covid-19, 30 Siswa SMP Negeri 4 Mrebet Purbalingga Jalani Karantina di Rumah 

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry menjelaskan, kronologinya bermula ketika pelaku datang ke rumah korban menawarkan kemampuannya bisa menarik benda pusaka berupa samurai roll. 

Kemudian selang beberapa hari, pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk mengadakan ritual selama setahun. 

Namun setelah itu, pelaku menghubungi korban melalui sambungan telepon kalau tidak boleh datang ke rumah korban sebelum benda pusaka tersebut belum keluar. 

"Dengan alasan itu, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut. Hingga pelaku dilaporkan polisi pada 28 Agustus 2021, dia masih meminta uang dengan alasan sama sampai korban menanggung kerugian sebanyak Rp 580 juta," terang Jeffry, Kamis (23/9/2021). 

Baca juga: Kasus Covid-19 di Lingkungan Sekolah Jateng Terus Bertambah, Bermula dari Curi Star PTM ?

Berita Rekomendasi

Menerima laporan dari korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Kemudian pada Selasa (21/9/2021) polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah yang akan menjadi tujuan selanjutnya.

Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan sebagaimana pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dukun Gadungan Tipu Warga Kulon Progo Hingga Ratusan Juta Rupiah, Ngaku Bisa Tarik Benda Pusaka

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas