Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Ini Janjikan Kerja di Pertamina, Seorang Guru Tertipu Rp 68 Juta

Pria bernama Aris Danan ini menyamar menjadi seorang polisi dan melakukan aksi penipuan di Kota Madiun.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Ini Janjikan Kerja di Pertamina, Seorang Guru Tertipu Rp 68 Juta
Sofyan Arif Candra Sakti/Surya
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat bersama Aris Danan, pelaku polisi gadungan, Kamis (23/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN -- Pria bernama Aris Danan ini menyamar menjadi seorang polisi dan melakukan aksi penipuan di Kota Madiun.

Akibatnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru bernama Edy (57) warga Kecamatan Maospati, sebesar Rp 68.750.000.

kepada Edy, pria ini mengaku bertugas di Satreskrim Polres Madiun Kota bernama AKP Ahmad Jamiludin.

Namun aksinya itu akhirnya ketahuan dan ia pun berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 juta.

Baca juga: Jualan Kalung Jimat, Bos Japan Life Mengakui Penipuan di Persidangan Tokyo Jepang

"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).

Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan.

Baca juga: Polisi Bekuk Sindikat Penipuan Berlian Palsu di Bandara YIA Yogyakarta, Pelaku dari Lintas Kota

Warga Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun itu juga mengaku bisa menguruskan keponakan korban untuk bekerja menjadi guru dan bekerja di Pertamina.

"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.

Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun, sedangkan korban sudah membayar sejumlah uang operasional.

"Karena tidak kunjung terealisasi, korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.

Baca juga: Kuasa Hukum Pelaku Penipuan yang Catut Nama Jokowi Minta Penyidik Dalami Uang Rp 75 Juta Fahri Azmi

Dari situ, Edy baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban penipuan polisi gadungan.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.

"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke polres dan polsek terdekat," lanjutnya.

Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.

"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Guru di Madiun Sebesar Rp 68 Juta, Begini Modusnya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas