Ibu Tiri di Indramayu Sewa Pembunuh Habisi Nyawa Anak Suaminya, Dulu Sering Keluhkan Kelakuan Korban
Seorang bocah berinisial MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, jadi korban pembunuhan. Pelakunya SA, ibu tiri korban.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah berinisial MYK (7), warga Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, jadi korban pembunuhan.
Madi, ayah MYK, sama sekali tak sangka, otak pelaku pembunuhan tersebut adalah SA (21), ibu tiri korban yang tak lain adalah istrinya.
SA menyewa pembunuh bayaran berinisial S (26) untuk menghabisi nyawa anak tirinya itu. Keduanya kini sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Madi mengatakan, sebelum kejadian, istri sambungnya itu memang sering mengeluh dan mengadu soal kenakalan MYK.
"Kalau ngadu sih sering ngadu memang," ujar dia kepada Tribunjabar.id di kediamannya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Keluarga: Pelaku Pembunuhan Julia Adalah Sopir Kantor Bernama Rendi
Baca juga: Karena Celana Hilang di Jemuran, Dua Warga Bireuen Aceh Terlibat Perkelahian, Seorang Tewas
Madi menceritakan, SA sering mengeluh bahwa anak pertamanya dari istri sebelumnya itu susah diomongi.
Selain itu, MYK susah jika disuruh makan dan jika meminta jajan, bocah tersebut selalu memaksa.
"Jadi katanya anak tuh pengennya main hape terus," ujar dia.
Baca juga: Tidak Ada Saksi yang Lihat Kejadian, Polri Akui Kesulitan Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Saat itu, Madi beranggapan hal tersebut wajar, mengingat MYK yang masih berusia anak-anak.
Kasus ibu tiri menghabisi anak di Kabupaten Indramayu masih menyimpan duka yang mendalam bagi pihak keluarga, terutama sang ayah.
Jasad bocah 7 tahun berinisial MYK (7), itu ditemukan mengambang dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kamis (19/8/2021).
Madi mengatakan, ia ingin istri sambungnya tersebut dihukum seadil-adilnya dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Aksi Pencurian Musang di Johar Baru Terekam CCTV
"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Madi.
Madi menceritakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya sambungnya tersebut.
Ia bahkan sampai dengan sekarang masih tidak menyangka, nyawa anak pertamanya itu dirampas oleh sang ibu tiri.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.
Baca juga: 16 Hari Hilang, Misteri Pembunuhan Julia Akhirnya Terkuak, Kekasih Korban Dicurigai Jadi Pelakunya
Masih disampaikan Kapolres, kasus ibu tiri bunuh anak ini merupakan pembunuhan berencana.
Hal tersebut terungkap saat polisi melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Menurut Kapolres, SA yang merupakan ibu tiri korban memerintahkan kepada S untuk jadi algojo dalam menghabisi nyawa MYK yang masih berusia 7 tahun.
"Saat kejadian, bapak kandung korban diketahui sedang tidak di rumah, ia sedang melaut," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibu Tiri Kejam di Indramayu Ternyata Sering Mengadu kepada Ayah Korban, Ini yang Dicurhatkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.