Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Bejat di Sumedang Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih Duduk di Kelas 4, Begini Modusnya

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 lalu, ketika korban sedang berada di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Paseh, Sumedang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek Bejat di Sumedang Tega Rudapaksa Cucu Tiri yang Masih Duduk di Kelas 4, Begini Modusnya
Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual 

Laporan Kontributor TribunJabar. Id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Ditemukan  fakta baru dalam kasus rudapaksa yang dilakukan kakek berinisial A (60) pada seorang bocah kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Ternyata korban yang berinsial D itu tak lain merupakan cucu tiri pelaku.

D yang baru berusia 9 tahun itu mengaku terpaksa melayani nafsu bejat A karena si kakek selalu mengancam membunuhnya.

"Korban mengaku kerap diancam akan dibunuh oleh pelaku," tutur Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet di Sumedang, Selasa (28/9/2021).

Yanto mengatakan, perbuatan bejat pelaku terbongkar saat korban bercerita kepada orangtuanya.

Kemudian, lanjut dia, orangtua korban melaporkannya ke polisi pada Agustus 2021.

Baca juga: Seorang Bocah di Batam Jadi Korban Rudapaksa di Pos Kamling, Pelaku Masih Kerabat Korban

Berita Rekomendasi

Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jatitujuh, Kabupaten Majalengka pada Senin (28/9/21 ).

Fakta lainnya, kata Yanto, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2017 lalu, ketika korban sedang berada di rumah tersangka yang berada di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

"Ketika korban tertidur, pelaku langsung mencabuli korban dan dari pengakuan pelaku, perbuatan bejatanya sudah dilakukan berulang kali," tuturnya.

"Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Yanto, menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berinsial A (60) warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sumedang lantaran telah tega menodai cucu tirinya sendiri, hingga sang cucu mengalami trauma.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJabar.id dari kepolisian setempat, korban menuruti nafsu bejat kakek tirinya setelah diimingi dibelikan kuota internet.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum beraksi pelaku menjanjikan cucu tirinya akan dibelikan kuota internet.

Setelah terbujuk, pelaku menyetubuhi korban, " kata Yanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Akal-akalan Kakek Bejat di Sumedang Rudapaksa Cucu Tiri, Iming-iming Kuota hingga Ancam Dihabisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas