Bawa 2 Bom Molotov dan Badik saat Demo, Kades di Konawe Selatan Ditangkap Polisi
Kepala Desa Bungin Permai, Kec Tinanggea, Konawe Selatan ditangkap polisi karena bawa bom molotov dan badik saat ikuti demo di Rujab Camat Tinanggea.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KONSEL - Kepala Desa Bungin Permai, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Sidik ditangkap polisi, Senin (27/9/2021).
Dia ditangkap polisi karena membawa bom molotov dan badik saat mengikuti demo di Rujab Camat Tinanggea.
Kapolsek Tinanggea, Iptu La Ajima mengatakan, penangkapan dilakukan saat Abdul Sidik ikut dalam barisan demo di depan Rujab Camat Tinanggea.
"Kami mencurigai gerak-gerik kepala desa, saat kita tanyai gerakannya lain, langsung kami geledah tas jinjing yang dibawanya," kata IPTU La Ajima saat dihubungi melalui telepon, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Penampakan Makam Panglima Teroris Poso Ali Kalora dan Pengawalnya Jaka Ramadhan
Saat digeledah, polisi menemukan dua botol berisi bahan peledak aktif dan sebilah badik.
Aparat kepolisian langsung mengamankan Kepala Desa Bungin tersebut.
Menurut Iptu La Ajima, berdasarkan hasil pemeriksaan, Abdul Sidik membawa bom molotov untuk mengancam anggota DPRD.
"Dia mau ancam anggota DPRD Konawe Selatan jika tidak menyetujui pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN)," jelasnya.
Baca juga: Cekcok Karena Menebang Pohon Pinang, Menantu di Kampar Lukai Kepala Mertua dengan Parang
Akibat perbuatannya, Kepala Desa Bungin Abdul Sidik ditahan di Rumah Tahanan atau Rutan Polres Konawe Selatan.
"Kami sangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman penjara seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bawa Bom Molotov Saat Demo, Polisi Tangkap Kepala Desa di Konsel Sultra, Terancam Hukuman Mati,