Dendam Sering Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria di Mataram Habisi Adik Ipar, Ini Kronologinya
Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menghabisi adik iparnya. Pelaku dendam karena sering dipanggil dengan sebutan kangkung.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega menghabisi adik iparnya.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 45 tahun, HN.
Sedangkan korbannya seorang ibu rumah tangga Fitriah (44).
Belakangan terungkap alasan pelaku melakukan aksinya karena dendam terhadap korban.
Korban sering menghina pelaku dengan sebutan kangkung dan kata-kata kotor.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya, Kamis (30/9/2021):
Baca juga: 5 Fakta Ayah di Kota Mataram Aniaya dan Sekap Anak Kandung saat Marah karena Istri Tak Kirim Uang
Kronologi
Dihimpun dari TribunLombok, penganiayaan berawal dari cekcok mulut pelaku dan korban, Senin (20/9/2021), sekitar pukul 14.00 Wita.
Mereka cekcok terkait masalah pembuangan sampah di rumah mereka.
Hari itu sampah plastik diterbangkan angin dan jatuh ke pekarangan rumah pelaku.
Insiden tersebut membuat HN marah-marah.
Dia mengira korban sengaja membuang sampah ke pekarangan rumahnya.
Rumah pelaku dan korban berdekatan karena masih satu keluarga.
Hanya gara-gara sampah itu, pelaku emosi dan cekcok mulut dengan korban tidak terhindarkan.
Baca juga: 7 Fakta Juragan Angkot Habisi Paranormal di Tangerang, Sewa Pembunuh Bayaran, Emosi Istrinya Dinodai
Keributan tersebut bisa ditenangkan kepala lingkungan setempat, sehingga tidak menjadi panjang.
Tidak disangka-sangka, HN menjadi gelap mata akibat peristiwa tersebut.
Pukul 01.00 Wita, Selasa (21/9/2021), dini hari, HN yang sedang kalap mengambil sebilah pisau di rumahnya.
Dia kemudian membuka pintu rumah korban dan mendapati korban sedang tertidur di ruang tamu.
Sedangkan Masnun (44), suami korban, adik kandung pelaku, sedang tertidur di kamar.
Melihat situasi lengah, pelaku langsung melukai korban.
Suami korban terbangun dari tidur karena mendengar teriakan korban.
Setelah itu pelaku melarikan diri ke rumahnya dan dikejar oleh suami korban.
Pelaku mengambil sebuah tombak untuk mengancam suami korban.
Keributan tersebut kemudian mengundang perhatian warga dan berdatangan ke lokasi tersebut.
Polresta Mataram mendatangi lokasi pembunuhan pukul 04.00 Wita.
Baca juga: 5 FAKTA Remaja di Kediri Habisi Pacarnya, Beri Jamu Beracun, Bingung saat Korban Mengaku Hamil
Pelaku ditangkap
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap HN.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kade Adi Budi Astawa menjelasakan, setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke rumahnya untuk menghindari amukan massa.
Dia melindungi diri dengan membawa tombak.
Sekitar pukul 03.00 Wita, dini hari, anggota Polsek Pagutan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah didalami, dalam kasus tersebut tidak sema-mata insiden penganiayaan.
Polisi menemukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban tewas sudah direncanakan pelaku.
Pelaku menusuk korban pakai pisau saat korban sedang tertidur lelap di ruang tamu.
”Tikamannya lumayan banyak ada belasan tikaman, cuma nanti dari hasil autopsi yang bisa kita sampaikan detailnya,” kata Kade, dikutip dari TribunLombok.
Pengakuan pelaku
HN di hadapan polisi memberikan pengakuannya.
Ia mengatakan, selama ini korban selalu menghina dan memakinya.
Bahkan, korban kerap memanggilnya dengan sebutan nama yang membuatnya merasa terhina.
"Dia sering memaki maki saya dengan kata kotor, memanggil saya dengan kangkung, itu penghinaan dan sangat merendahkan, saya dendam, saya malam itu emosi dan langsung mengambil pisau," katanya, dikutip dari Kompas.com.
HN dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf pada keluarga korban dan keluarga besarnya.
Sebab, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
Baca juga: FAKTA Anggota Brimob Bharada Muhammad Kurniadi Gugur Ditembak KKB, Diserang pada Minggu Pagi
"Saya meminta maaf pada keluarga korban, juga keluarga saya, saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan, saya menyesal, Pak," imbuhnya.
Kepolisian telah menetapkan HN sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini ditahan di rutan Polresta Mataram.
Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Sub Pasal 338 KUHP.
Pasal 340 KUHP menjelaskan tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan Pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Tukang Asah Pisau di Mataram Aniaya Adik Ipar hingga Tewas, Penyebabnya Sepele,
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili )(Kompas.com/Fitri Rachmawati)