Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG yang Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Saat Berada di Rumah Orangtua

Interogasi awal pelaku telah mengakui telah menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ABG yang Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur Diamankan Saat Berada di Rumah Orangtua
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - EV (16) diamankan petugas Satreskrim Polresta Banyumas karena melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Perbuatan  warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas  diketahui usai korban bercerita kepada orangtua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib. 

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kronologis penangkapan ketika keberadaan pelaku sedang berada di rumah orangtuanya yang beralamat di Desa Kedungringin, Patikraja, Banyumas.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas", ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/21).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut di bulan Agustus bahwa korban inisial AN (13) yang beralamat di Purwokerto Barat tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu.

Baca juga: Pemancing Temukan Mayat Bayi Perempuan Mengapung di Sungai Kranji Purwokerto

Kemudian orangtua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang. 

Berita Rekomendasi

"Sesampainya di rumah orangtuanya bertanya kepada korban 'kamu darimana saja" yang kemudian korban menjawab 'habis pergi dengan pelaku'. 

Kemudian pelapor bertanya selama ini tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku," katanya. 

Korban kemudian menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. 

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian. 

Karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," jelas Kasat Reskrim.(Tribunbanyumas/jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda di Banyumas Diciduk Polisi

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas