Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Uang untuk Judi Online, Pria di Palembang Gondol Motor Milik Teman Wanitanya, Ini Modusnya

Seorang pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diciduk polisi. Rian Janu Dinata ditangkap usai nekat menggadaikan motor milik teman wanitanya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Butuh Uang untuk Judi Online, Pria di Palembang Gondol Motor Milik Teman Wanitanya, Ini Modusnya
Tribunnews.com/net
Ilustrasi seorang pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan gondol motor teman untuk judi online. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kota Palembang, Sumatera Selatan, diciduk polisi.

Rian Janu Dinata ditangkap usai nekat menggadaikan motor milik teman wanitanya.

Pria 30 tahun melakukan aksinya lantaran butuh uang untuk judi onlien.

Sedangkan korbannya Desi (37), warga Lorong Family Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Kota Palembang saling mengenal.

Baca juga: 7 Fakta Bos Besi Tua Dihabisi Anak Buah di Riau, Ada Motif Asmara, Rp200 Juta Milik Korban Digondol

Kini, Rian sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin 13 September 2021 lalu.

Ketika itu, motor korban yang saat itu terparkir di tak jauh dari rumah tersangka dibawa tersangka yang beralasan hendak pergi belanja ke minimarket.

Rian Janu Dinata (30) tersangka penggelapan sepeda motor teman saat ditangkap Polrestabes Palembang.
Rian Janu Dinata (30) tersangka penggelapan sepeda motor teman saat ditangkap Polrestabes Palembang. (TRIBUNSUMSEL.COM/Rachmad Kurniawan)
Berita Rekomendasi

Sepeda motor Yamaha Nmax tersebut digadaikan oleh tersangka kepada penadah Ulil (DPO) sebesar Rp1 juta.

Uang dari hasil menggadaikan sepeda motor milik korban bermain judi online.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa mengatakan, pelaku telah diamankan usai korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar

"Pelaku kita amankan berawal adanya laporan korban yang melaporkan aksi pelaku, dengan kasus penggelapan motor," kata Kompol Tri Wahyudi, Senin (27/9/2021).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor yamaha NMax warna hitam tahun 2019 Nopol BG 5791 ACP dan copy STNK.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 372 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara, diatas 5 tahun.

Sedangkan Rian ketika ditemui di ruang piket reskrim mengakui perbuatannya.

"Motor saya sengaja saya pinjam untuk saya gadaikan, dan sudah saya gadaikan seharga 1 juta buat judi online, " katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pinjam Lalu Gadaikan Motor milik Teman, Pria di Palembang Diringkus Polisi

(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)

Berita lainnya seputar penggelapan motor.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas