MW, Perempuan yang Membunuh Pasangan Sesama Jenis Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Okvini Rundengan atau V Rundengan (22), warga Desa Kali Kecamatan, Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut tewas setelah ditikam MW (20), warga Kelurahan Ranotana Lingkungan VI, Kecamatan Sario, Manado, Sulut.
Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis.
Peristiwa itu terjadi Rabu (29/9/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.
Pihak tersangka dan korban sudah berhubungan pacaran sesama jenis sejak 29 Juli 2021 sampai saat kejadian.
Mereka berdua diketahui tinggal bersama di tempat salah satu indekos di kelurahan Wanea Lingkungan Satu Kecamatan Wanea.
Malam sehari sebelum kejadian kedua pasangan ini sedang melakukan live streaming di sosial media.
"Jadi motif pembunuhan ini, dimana korban berperan sebagai laki-laki dan cemburu kepada pelaku," ujar Kapolsek.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Wanea dan terancam pidana dengan pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan mengungkapkan, kronologis pembunuhan ini bermula saat korban bernama Okvini Rundengan dan tersangka minum-minuman keras oplosan.
Kemudian korban dan tersangka mulai berselisih paham untuk menggoreng pisang dan terjadi pertengkaran mulut.
Kemudian korban beranjak dari tempat tidur langsung keluar menutup pintu dari luar.
Korban masuk kembali di dalam kamar langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangan.
Kemudian korban mengambil sebuah gunting dari dalam lemari dan terjadi tarik menarik gunting tersebut.
Pada saat gunting tersebut di tangan tersangka, langsung tersangka menikam korban dengan sebuah gunting dan kena di dada sebelah kiri.
Melihat korban bersimbah darah, pelaku mengetuk pintu kamar lain dan meminta tolong kepada salah satu penghuni kamar untuk melihat korban.
Saksi yang berinisial VT langsung menuju ke kamar tempat kejadian dan melihat korban sudah berlumuran darah.
VT langsung menelepon kendaraan jasa online.
Setelah kendaraan tiba langsung korban diangkat ke kendaraan guna di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Menurut saksi bahwa korban belum meninggal dunia dan setelah mendekati rumah sakit Bhayangkara korban meninggal dunia.
Pada pukul 21.00 Wita SPKT Polsek Wanea mendapat telepon dari RS Bhayangkara Polda Sulut bahwa ada pasien seorang perempuan di ruang IGD sudah meninggal dunia.
Polsek Wanea langsung turun TKP, mengolah TKP juga mengamankan pelaku juga mencari saksi dan barang bukti.
Kejadian tersebut masuk Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Perempuan di Manado Tewas Ditikam Pasangan Sesama Jenis, Semua Berawal dari Dering Telepon
Atau Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dr Rodrigo Elias SH MH mantan ketua bagian hukum pidana ketika dihubungi melalui sambungan telepon menyampaikan memang hasil pengakuan tersangka seperti itu, tapi penyidik dari kepolisian tidak bodoh.
Polisi akan ada bukti pendukung, untuk memeriksa pengakuan ini benar atau tidak.
"Pelaku juga akan diperiksa bukan hanya secara lisan. Para penyidik tidak langsung mengambil kesimpulan, meskipun begitu tetap itu bukan menjadi alasan penghapusan pidanaan," tambahnya, Kamis 30 September 2021.
Menurutnya, secara karateristik dalam hubungan-hubungan sesama jenis memang fanatik, beda halnya hubungan antara laki-laki dan perempuan.
"LGBT sekarang belum diperbolehkan di Indonesia," ujarnya. (tribunmanado.co.id/Indy Fransiska/Fis)
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul MW Tersangka Pembunuh V Rundengan Kekasih Sejenisnya di Manado Terancam 15 Tahun Penjara