Polisi Masih Selidiki Pencemaran Limbah Ciu di Sungai Bengawan Solo, Ada Kemungkinan Tersangka Baru?
Polda Jawa Tengah sudah menetapkan dua tersangka kasus pencemaran limbah ciu di Sungai Bengawan Solo.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWSCOM - Polda Jawa Tengah menetapkan dua tersangka kasus pencemaran limbah ciu di Sungai Bengawan Solo di wilayah Sukoharjo.
Kedua tersangka merupakan penyedia jasa untuk pengolahan limbah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan secara ilmiah masih terus dilakukan.
Kemudian, lanjut dia, hasilnya nanti akan diteruskan ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Diduga dari Limbah Farmasi, Wagub DKI Bicara Soal Kandungan Paracetamol di Perairan Angke dan Ancol
"Artinya, kita perlu adanya pendalaman penguatan tentang bukti yang cukup. Jadi akan terus kita lakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut. Nanti perkembangan akan kita sampaikan," ungkapnya, Sabtu (2/10/2021).
Dia menegaskan, penanganan terkait kasus pencemaran akibat limbah ciu di Sungai Bengawan Solo telah dilakukan secara komprehensif dengan memanggil beberapa saksi ahli.
Mengenai kemungkinan apakah ada tersangka baru, terang Luthfi, penetepan tersangka dilakukan setelah ada bukti yang cukup.
"Sebenarnya tersangka itu kan kalau sudah bukti yang cukup. Ini masih kita petakan. Kita pilah dan kita pilih siapa yang sudah memenuhi 184 KUHAP nanti kita sampaikan," ucap mantan Kapolresta Solo itu.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau para home industri pembuatan alkohol atau ciu di Sukoharjo agar tidak membuang limbahkanya ke Sungai Bengawan Solo.
Dia meminta limbah hasil produksi ciu tersebut dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak dibuang ke Bengawan Solo.
Baca juga: Gibran Sebut Selain Limbah Ciu, Bengawan Solo juga Tercemar Limbah Tekstil
"Memang IPAL cost-nya lebih tinggi tapi kita dorong untuk segera dibangun Polokkarto itu. Memang butuh waktu untuk pembangunan," terangnya.
Menurut Wahyu, IPAL menjadi kebutuhan yang tepat sebagai antisipasi pembuangan limbah ke Sungai Bengawan Solo.
"Iya, IPAL jadi solusi tepat antisipasi pencemaran limbah. Jadi harus ada IPAL," tandasnya.
Polda Jateng gandeng DLHK
Polda Jateng akan tindak tegas perusahaan yang mencemari air Bengawansolo.
Tindak tersebut dilakukan sejak marak pemberitaan terkait sungai Bengawansolo yang tercemar limbah dari salah satu pabrik.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kombes Pol Iqbal Alqudusy, mengatakan, Polda Jateng akan berkoordinasi dengan DLHK untuk memperoleh data perusahaan yang hingga saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif.
Setelah mendapatkan data Polisi akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
"Jika terbukti akan kami tindak tegas," ujarnya, Kamis (9/9/2021).
Menurut Iqbal, perusahaan tersebut dapat dijerat pasal 114 uu no 32 tahun 2009 jika ditemukan dumping. Polda Jateng bersama DLHK akan mendata kembali perusahaan yang mengabaikan sanksi tersebut.
"Kami akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujarnya.
Menurut Iqbal, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Penanggung jawab perusahaan akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Kasus limbah yang menyemari Bengawan solo, Polda Jateng sedang dilakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media," jelasnya.
Ia mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.
"Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," tegasnya.
Baca juga: Pelaku Pembuangan Limbah Ciu di Bengawan Solo Dikantongi Polisi, Ini Sosoknya
Sebelumnya diberitakan Tribunjateng.com, Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Solo menghentikan pengolahan air di Pos Semanggi, Pasar Kliwon.
Hal itu dilakukan karena terpaksa, lantaran air dari Bengawan Solo terindikasi tercemar ndustri rumah tangga ciu.
Dirut Perumda Air Minum Solo, Agustan menjelaskan, penghentian pengolahan air dilakukan sejak, Selasa (7/9/2021) pukul 06.00 WIB sampai dengan saat ini.
"Tadi mulai tercemar pukul 06.00 WIB. Pengambilan air dari Bengawan Solo dihentikan sampai sekarang dilakukan observasi," ucapnya.
Dia menambahkan, pencemaran terjadi dari atas tempuran kali Samin.
Di mana banyak buangan limbah industri ciu yang mengandung alkohol.
"Pencemaran dari atas tempuran Kali Samin industri rumah tangga ciu," terangnya.
Dari hasil sampel yang diambil, air memiliki ciri bau seperti ciu dengan warna keruh. Bila terkena kulit akan gatal-gatal.
"Air ini tidak layak untuk diolah dan untuk sampel yang diambil terakhir pukul 10.30 WIB," jelasnya.
Dia memperkirakan, pengolahan akan dihentikan paling lama pukul 13.00 WIB. Setelah itu pos pengolahan masih bisa dilakukan lagi.
"Pukul 13.00 WIB sudah bisa mengolah lagi. Dampaknya, sudah dievaluasi penampungan air masih aman level 3 meter lebih sedikit," terangnya.
Dengan cadangan air di reservoir, lanjut Agustan, pihaknya memastikan pasokan untuk kebutuhan pelanggan masih tetap aman.
Terkait penanganan yang akan dilakukan agar tidak terjadi lagi, lanjut dia, untuk jangka panjang akan dilakukan pengalihan pengambilan air.
"Perencanaan jangka panjang. Pengambilan air sebelum tempuran itu, kalau tidak nanti begini terus. Faktanya dari industri rumah tangga masih membuang terus," jelasnya.
"Kalau musim hujan tidak masalah, karena airnya akan mengalir deras. Tapi kalau kemarau, pastinya debit airnya sedikit, bisa bahaya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sudah Tetapkan 2 Tersangka, Polda Jateng Terus Selidiki Pencemaran Limbah Ciu Sungai Bengawan Solo dan Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu, Polda Jateng Gandeng DLHK Data Perusahaan Pembuang Limbah