Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek di Samosir Dirudapaksa Lalu Dihabisi Tetangganya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa dan menghabisi seorang nenek.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Nenek di Samosir Dirudapaksa Lalu Dihabisi Tetangganya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
wytv.com
Ilustrasi penjara - Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa dan menghabisi seorang nenek. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ARH di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap setelah menghabisi nyawa seorang nenek berinisial LS (74).

Belakangan diketahui, sebelum dihabisi, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku.

Pelaku ditembak polisi karena mencoba kabur saat diamankan.

Korban merupakan warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir kemudian menembak kedua kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

BERITA REKOMENDASI

Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Selalu Mengancam Lakukan Ini

Baca juga: Bocah 5 Tahun Dirudapaksa Remaja, Terbongkar saat Dimandikan Ibu, Pelaku Masih Kerabat Korban

Saat itu, tersangak disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat dirudapaksa oleh tersangka ARH.

Saat ditangkap, pelaku mengakui dirinya merupakan nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Tribun-Medan.com/Maurits Pardosi)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas