Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Samosir Tega Rudapaksa Nenek-Nenek Berusia 74 Tahun Lalu Membunuhnya

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Samosir Tega Rudapaksa Nenek-Nenek Berusia 74 Tahun Lalu Membunuhnya
HO
Ali Rahmat Hutagalung, pelaku pemerkosa dan pembunuh nenek-nenek tetangganya sendiri 

Laporan Wartawan Tribun Medan Maurits Pardosi

TRIBUNNEWS.COM,  SAMOSIR – Perbuatan yang dilakukan Ali Rahmat Hutagalung benar-benar keji.

Ia tega setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri berinsial LS (74) warga Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Karena perbuatan tersangka begitu keji, petugas Polres Samosir menembak kedua kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono, Senin (4/10/2021).

Suhartono mengatakan, pemerkosaan disertai pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Baca juga: Bocah Berusia 11 Tahun Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Selalu Mengancam Lakukan Ini

Berita Rekomendasi

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar, yang saat itu tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Begitu sampai di dalam rumah, alangkah terkejutnya Jabanta menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, ternyata korban sebelum dibunuh sempat diperkosa oleh tersangka Ali Rahmat Hutagalung.

Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/tribun-medan.com)
 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas