Proses Hukum Kasus Penganiayaan Anak Tiri yang Diduga Dilakukan Oknum ASN di Pandeglang Berlanjut
Ayah kandung korban juga berniat untuk mengambil hak asuh terhadap sang anak yang sebelumnya jatuh ke tangan sang mantan istri.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Oknum ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Pandeglang diduga menganiaya anak tirinya.
Ayah kandung dari bocah yang diduga dianiaya oknum ASN menolak untuk berdamai.
Adi Rahayu yang merupakan ayah kandung korban, mengatakan bahwa pihaknya saat ini akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga selesai yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada kata damai, saya ingin pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Hal tersebut, lantaran akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku, bukan semata-mata membuat luka fisik bagi anaknya akan tetapi luka trauma yang mendalam.
Baca juga: Marlina Octoria Trauma dengan Sikap Ayah Taqy Malik: Sekarang Lebih Berhati-hati
Dirinya pun berniat untuk mengambil hak asuh terhadap sang anak yang sebelumnya jatuh ke tangan sang mantan istri.
"Ini persoalannya bukan kata damainya, tetapi bagimana anak saya setelah mendapatkan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Jadi itu intinya yang akan terus saya perjuangkan," tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN.
"Saat ini yang baru di periksa itu korban sama saksi, baru setelahnya terlapor yang diduga oknum ASN di Pandeglang akan kita jadwalkan pemeriksaan ulang," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ayah Kandung dari Bocah yang Diduga Dianiaya Oknum ASN di Pandeglang Menolak Berdamai