Warga Garut yang Terlanjur Menikah Siri dan Belum Punya Buku Nikah Diarahkan Nikah Isbat
Buku nikah tersebut kemudian bisa mengubah status Nikah Belum Tercatat menjadi Nikah Tercatat di Kartu Keluarga
Editor: Eko Sutriyanto
![Warga Garut yang Terlanjur Menikah Siri dan Belum Punya Buku Nikah Diarahkan Nikah Isbat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pepi-tresnawati11111.jpg)
Laporan Wartawan Tribun JabarSidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan kebijakan bagi pasangan yang menikah siri bisa mendapatkan kartu keluarga (KK) sehingga tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kebijakan itu diterapkan di Kabupaten Garut, tapi dengan persyaratan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM).
Untuk meminimalisasi pencatatan perkawinan belum tercatat, dikarenakan tidak ada buku nikah dari KUA, Disdukcapil Garut memberi jalan keluar bagi pasangan nikah siri agar status pernikahannya tercatat yaitu dengan mengikuti nikah isbat yang diselenggarakan Pengadilan Agama Garut.
"Kami di sini memberi solusi apabila anak-anak muda atau pun bapak ibu yang sudah terlanjur nikah siri dan belum punya buku nikah, kami arahkan agar nikah isbat," ujar Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Pepi Tresnawati saat ditemui Tribunjabar.id di kantornya, Jumat (8/10/2021) sore.
Pepi menjelaskan nantinya pasangan nikah siri tersebut setelah menjalani serangkaian nikah isbat, akan mendapat buku nikah dari pengadilan agama.
Baca juga: Dipicu Rasa Cemburu, Karyawan Tambang Habisi Nyawa Rekan Kerja di Konawe Selatan
Buku nikah tersebut kemudian bisa mengubah status Nikah Belum Tercatat menjadi Nikah Tercatat di Kartu Keluarga yang bersangkutan.
"Karena kami tidak bisa mengubah status tersebut jika tidak ada keterangan resmi dari KUA berupa buku nikah," ucapnya.
Menurutnya pasangan nikah siri di Garut yang menikah pada tahun 2018 ke belakang masih bisa mencatatkan dirinya di Kartu Keluarga dengan status Nikah Belum Tercatat.
"Syaratnya harus dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM), yang ditanda tangani pasangan dan saksi, di atas materai," ujarnya.
Di Kabupaten Garut sendiri menurut Pepi, pasangan yang baru nikah siri maupun pasangan yang sudah puluhan tahun menikah dan tidak memiliki buku nikah banyak yang mengikuti nikah isbat.
"Animonya bagus sekali, banyak pasangan yang mengikuti nikah isbat di Garut, sehingga pernikahan mereka kini resmi tercatat di negara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan yang Nikah Siri di Garut Bisa Mendapatkan KK, Diarahkan Nikah Isbat, Ini Syaratnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.