7 Fakta Pria di Surabaya Gasak 7 Kg Emas dari Tempat Kerjanya, Motif Pelaku Terlilit Utang
Kasus pencurian emas seberat 7 kilogram terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelakunya pria 34 tahun berinisial DJ. Berikut fakta-faktanya:
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian emas seberat 7 kilogram terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial DJ.
Pelaku nekat menggasak emas senilai Rp 6 miliar itu dari tempat kerjanya.
Belakangan terungkap, motif dari kasus ini lantaran DJ terlilit utang.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJatim.com dan Kompas.com, Sabtu (9/10/2021):
Baca juga: Butuh Uang untuk Bayar Kos, 3 Pemuda di Kepri Bobol Kafe, Gondol Mi Instan hingga Tabung Gas Elpiji
1. Awal kasus
Kasus ini bermula saat tempat kerja DJ hendak memurnikan 7 batang seberat 7 kilogram.
Emas itu merupakan milik seseorang berinisial PS.
Ia kemudian menghubungi WL selaku wakil kepala gudang tempat kerja DJ untuk mengambil emas batangan tersebut.
Kemudian, WL memerintahkan DJ selaku kurir dan diantar oleh ML pada Selasa (31/8/2021).
ML adalah orang kepercayaan WL untuk mengambil emas batangan tersebut dari Toko Emas Sumber Baru di Lantai Dasar Pasar Atum.
Emas itu kemudian diambil oleh tersangka DJ dari PL, namun akhirnya dibawa lari oleh DJ.
2. Kabur ke sejumlah daerah
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pelaku DJ berusaha menjual emas hasil curiannya.
DJ menjualnya ke pedagang emas kaki lima di pasar tradisional.
Dengan siasat itulah, DJ akhirnya menemui pria berinisial SB (34) di sebuah pasar tradisional di Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo.
Kepada pria itu, DJ menjual potongan kecil emas batangan seberat 20 gram yang telah dipotong menggunakan alat mesin gergaji otomatis gerinda, seharga delapan juta rupiah.
Baca juga: Terlilit Utang, Ibu Rumah Tangga di Asahan Curi Uang Arisan Rp8 Juta Milik Teman, Aksi Terekam CCTV
"Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujar Lintar.
Tak puas dengan penjualan batangan emas hasil kejahatan itu, pelaku DJ berupaya melanjutkan pelariannya itu ke Yogyakarta.
Kemudian, berlanjut ke Kota Purwakarta, dan berakhir di Tangerang, Provinsi Banten.
Selama dalam pelarian, Lintar mengungkapkan, DJ akan berupaya memotong dan menjual batangan emas itu. Karena, hanya dengan cara itu, DJ dapat bertahan hidup.
"Sudah ada beberapa yang dijual. Jadi dipotong, lalu dijual lagi. Terus lari, dipotong, dijual lagi, begitu," jelasnya.
3. Ditangkap saat ngopi
Pelarian DJ kurun waktu sekitar satu bulan itu, berakhir saat dirinya menginap di sebuah hotel di Jalan MH Tamrin Cikokol, Tangerang, Provinsi Banten.
DJ diamankan saat keluar (check out) dari hotel tersebut, Jumat (1/10/2021).
"Dia cek out (hotel) kami tungguin, sambil nunggu jam dia. Nah dia pas ngopi. Ngopi apes, kami amankan," urai Lintar.
Sedangkan untuk pelaku lain, SB, sebagai penadah emas hasil penggelapan itu, berhasil diamankan petugas saat berada di kios emas ecerannya di pasar tradisional, Jalan Raya Kundi, Waru, Sidoarjo pada Sabtu (2/10/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Komplotan Pembobol ATM di Semarang Diciduk: Gondol Hampir Rp1 M, Uangnya Dibelikan Tanah
4. Polisi buru penadah lainnya
Lintar menambahkan, pihaknya juga masih memburu penadah emas curian dari DJ.
"Masih kami kembangkan, ada beberapa penadah, kami masih kejar terus. Intinya dia mau kabur, (dijual) sesuai jalur larinya dia," ujarnya.
Kini polisi sedang berupaya membekuk satu orang penadah emas batangan yang dijual oleh DJ, di Kota Purwakarta.
"Ada juga penadah di Purwokerto, hilang. Karena si pelaku tidak kenal," ungkapnya.
5. Motif
Motif DJ pelaku utama penggelapan tujuh batang emas karena terdesak biaya melunasi hutang.
"Motifnya dia karena terlilit hutang," kata Lintar.
Kendati begitu, Lintar enggan merinci berapa besaran piutang dan kepada siapa, si pelaku berhutang.
Pasalnya, informasi tersebut terlalu dalam dan cenderung bersifat pribadi.
Baca juga: Gondol Rp400 Juta untuk Judi Online, Wanita di Kalbar Tipu Suami & Bosnya, Modus Pura-pura Dirampok
6. Ancaman hukuman
Kini DJ dan SB harus siap berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.
Kedua tersangka bakal dikenai Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 terkait Penggelapan dan penadahan.
Untuk ancaman paling lama lima tahun penjara.
7. Barang bukti yang diamankan
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi.
Yakni enam batang emas masih utuh dengan berat masing-masing 1,43 kilogram, emas berat 727,55 gram, uang tunai sebesar Rp 7.589.500, HP, buku tabungan, ATM, rompi, grenda, hingga tang.
Sedangkan dari tersangka SB selaku penadah, mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dan timbangan digital.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kisah Pelarian Djoni Gelapkan Emas Batangan 9 Kg Bak Film 'The Italian Job', Disergap saat Check Out
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)(Kompas.com/Muchlis)
Berita lainnya seputar kasus pencurian emas.