Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Berkenalan Beberapa Jam, Pria di Sumsel Nodai Gadis 15 Tahun, Diajak Menginap di Rumah Pelaku

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berini

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Baru Berkenalan Beberapa Jam, Pria di Sumsel Nodai Gadis 15 Tahun, Diajak Menginap di Rumah Pelaku
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang pria di di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), rudapaksa gadis 15 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 20 tahun berinisial IK.

Sedangkan korbannya seorang gadis berinisial L (15).

Diketahui keduanya baru beberapa jam saling kenal.

IK dan L awalnya bertemu di sebuah pesta pernikahan.

Baca juga: Dirudapaksa Teman, Gadis 16 Tahun asal Aceh Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan

Baca juga: 15 Tahun Lalu Setubuhi Anaknya hingga Melahirkan, Kini Kakek di Banyuasin Nodai Cucu sampai Hamil

Kini, IK sudah diamankan Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Warga Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang itu diringkus pada Kamis (07/10/2021) malam.

Berita Rekomendasi

Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard, S.I.K membenarkan kejadian ini.

Ia mengungkapkan kasus bermula saat korban dan tersangka bertemu.

Pertemuan IK dan L terjadi di sebuah acara pemuda pada acara pernikahan di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Rabu (15/09/2021).

"Korban dan tersangka bertemu di sebuah acara balon (salah satu bagian dari acara pernikahan di Empat Lawang, red) keduanya baru berkenalan disana," Katanya, Jumat (08/10/2021).

Setelah berkenalan dan mengobrol sepulangnya dari acara balon IK mengajak L menginap di rumahnya.

"Saat tiba di rumah, tersangka mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri, akan tetapi korban menolak," Jelasnya.

Baca juga: Kasus Ayah Diduga Rudapaksa Tiga Anak Kandung di Luwu Timur, Terduga Pelaku Buka Suara

Baca juga: Paman di Mataram Setubuhi Keponakan yang Masih Pelajar, Modus Diajak Berbelanja lalu Check In Hotel

Mendapati L menolak IK mengancam korban, 'kalu kaban nendak, ku bunoh maini' (kalau kamu tidak kamu, aku bunuh sekarang)

"Mendapat ancaman dari tersangka korban terdiam, setelah itu terjadilah tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh tersangka," Ungkap Wanda Dhira.

Mendapati hal tersebut setelah diceritakan oleh L orang tuanya yang kemudian melaporkak kejahatan tersebut ke Polres Empat Lawang.

"Tersangka lakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak" Tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Nekat Rudapaksa Gadis Usai Kenalan di Pesta Pernikahan, Pria di Empat Lawang Diringkus

(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas