Dilecehkan Tetangga Depan Rumah, Remaja Semarang Enggan Lapor Polisi dan Ungkap 3 Alasannya
Kepala Divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, Nihayatul Mukaromah menyebut banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan keluarga tak sampai ke ranah hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Dari data penanganan kasusLRC-KJHAM di lingkup Jawa Tengah tercatat, di tahun 2018 terdapat 74 kasus kekerasan terhadap perempuan, tahun 2019 meningkat menjadi 84 kasus, dan di tahun 2020 meningkat lagi menjadi 96 kasus.
Kemudian di tahun 2021 per Juni tercatat ada 60 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban sebanyak 95 perempuan.
Lima Kabupaten/Kota tertinggi meliputi Kota Semarang, Kabupaten Demak,Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Magelang.
Korban terbanyak adalah usia anak yaitu sejumlah 58 korban atau 61 persen.
Kekerasan terhadap perempuan banyak dilakukan oleh pelaku yang memiliki relasi dekat dengan korban.
Seperti suami, pacar, ayah kandung, ayah tiri, guru, guru ngaji, mantan suami, kakek, adik kandung.
Pendidikan perempuan yang menjadi korban kekerasan juga beragam mulai dari SD sampai S2.
Maka apapun status Pendidikan terakhir perempuan tetap rentan mengalami kekerasan.
Kasus kekerasan terhadap perempuan saat ini masih didominasi kasus kekerasan seksual.
Baca juga: Jaleswari: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tidak Bisa Ditolerir
Dari 95 korban, 76 perempuan korban atau 80 persen mengalami kekerasan seksual.
"Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga termasuk tinggi di periode ini yaitu 20 kasus," jelasnya.
Ia mengaku, pernah menangani kasus seorang Ayah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung.
Ketika itu, meski sudah jelas menjadi korban namun korban dipersulit oleh beberapa oknum.
Di antaranya saat korban diminta memeriksa kondisi psikologis kepada tim psikolog yang ditunjuk penyidik.