Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Ibu-ibu Pedagang Cabai Ini Ungkap Kronologisnya
Keterangan Lili, dia saat itu adalah korban dari preman terkait permasalahan becak.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Liliwari Iman Gea, pedagang cabai di Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi tersangka penganiayaan usai cekcok dengan preman pasar.
Lili tidak habis pikir sebab dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Keterangan Lili, dia saat itu adalah korban dari preman terkait permasalahan becak.
Berikut adalah kronologis dirinya dipalak preman hingga kejadian cekcok.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, kejadian tersebut terjadi pada 5 September 2021.
Kejadia itu bermula ketika dia dan suaminya belanja ke pasar keperlua berjualan.
Baca juga: Kaget Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Pedagang Pasar Ini Melapor ke Propam
"Saat itu saya pulang dengan suami saya habis belanja di MMTC. Jadi becak itu terparkir di depan kios kami ini. Entah mengapa, si Beni bersama rekannya datang langsung marah-marah," kata dia, Senin (11/10/2021)..
Lanjutnya, akhirnya guna meredam kemarahan, suaminya pun membawa becak tersebut ke lapak jualannya yang lain yang berada di dalam Pasar Gambir.
"Karena ribut. Jadi suami ku itu membawa becaknya ke dalam. Tiba-tiba saya ditendang pelaku di bagian perut saya dua kali. Saya emosi dan saya tarik kaos bajunya. Saya bilang jangan beraninya sama perempuan," ungkapnya.
Mendengar ucapan itu, lanjut Gea, Beni diduga berang dan menantang suaminya.
"Saya menghiraukan itu. Tapi semakin menjadi sehingga mereka memukuli saya. Anak saya yang berada di pasar juga turut membantu saya. Tapi mereka tidak perduli, tetap membabi-buta," jelasnya.
Masih dikatakan Gea bahwa dirinya setelah kejadian membuat laporan ke Polsek Percutseituan.
"Sudah membuat laporan. Setelah proses berjalan tiba-tiba datang surat lagi dari polisi. Begitu saya baca, loh saya kok jadi tersangka," ucapnya dengan heran.
Baca juga: Pedagang Sayur Jadi Tersangka Usai Dianiaya Preman, Polisi: Korban Juga Pelaku
Alhasil, Gea pun syok dan pingsan. Menurut penjelasan suami Gea, Endang, istrinya itu langsung pingsan dan dibawahnya ke rumah sakit.
"Jadi istri saya itu pingsan. Kumat lagi perutnya yang bekas operasi itu dan bekas ditendang preman itu. Jadi saya bawa istri saya berobat ke rumah sakit," ucapnya menambahi keterangan istrinya.
Gea yang terlihat masih dalam keadaan lemah saat ditemui di kediamannya, juga menyesalkan proses hukum yang dilaporkannya.
Baca juga: Viral Video Pedagang Wanita Dianiaya Preman, Kini Dia Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Saya meminta keadilan. Saya yang korban, kenapa saya yang jadi tersangka. Memang pihak keluarga Beni ada datang untuk menyelesaikan kejadian ini secara kekeluargaan. Namun saya belum mau karena saya ingin pelaku yang mukul saya yang masih bebas di luar itu ditangkap dulu. Setelah ditangkap semua yang mukul saya baru kita bicara soal perdamaian," pungkasnya.
Pendapat kriminolog
Menurut Kriminolog sekaligus Dosen Pascasarjana MIH Universitas Pancabudi, Dr Redyanto Sidi, pihak kepolisian harus memperjelas penetapan status pedagang sayur tersebut sebagai tersangka.
Karena, kata dia, saat itu kemungkinan korban sedang membela diri.
"Yang perlu diperjelas adalah sebab akibat. Kenapa ada orang membela diri, karena itu respon ketika dia dipukul. Misalnya dalam konteks persoalan ini, yang harus dikejar adalah siapa yang memulai," kata Redyanto Sidi kepada Tribun-medan.com, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Preman di Medan Ini Ciut Diajak Duel Anggota Polisi: Tepergok Palak Badut, Ternyata Anggota Ormas
Ia mengatakan, kepolisian harus transparan kepada publik apa alasan polisi menjadikan pedagang sayur itu sebagai tersangka.
"Terkait dengan dalam posisi korban ditetapkan sebagai tersangka, ini kan harus diperjelas apa alasan yang bersangkutan dijadikan tersangka. Tentu ini yang harus disampaikan kepada publik," sebutnya.
Sidi menilai, penetapan Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka tidak masuk akal.
Sebab, korban merupakan seorang wanita.
Kejadian ini harusnya menjadi perhatian serius oleh pihak kepolisian khususnya Polda Sumatera Utara.
"Tidak logis rasanya kalau ada ibu-ibu melawan laki-laki, apa lagi dalam jumlah yang lebih dari satu orang. Ini menjadi persoalan yang harus diperhatikan, saya pikir pihak kepolisian harus fer dan objektif dalam penyelesaian perkara pidana ini," ucapnya.
Terkait saling lapor, ia mengatakan bahwa setiap orang memang berhak membuat laporan pengaduan.
Namun, pihak kepolisian yang menerima laporan juga harus cerdas menilai setiap laporan yang diterima.
"Setiap orang berhak melakukan laporan itu hak masing-masing, tentu dalam peristiwa yang sama. Ini harus diperjelas, apakah laporan si ibu terhadap dirinya sebagai korban itu memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan," katanya.
Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi
"Atau sebaliknya, apakah laporan yang dilakukan oleh orang yang sama terhadap si ibu apakah memenuhi unsur, sejauh mana perbuatan itu bisa menyebabkan si ibu menjadi tersangka ini harus diperjelas," lanjutnya.
Ia menduga, dalam kasus ini ada permainan antara pihak kepolisian dan oknum preman yang melakukan penganiayaan.
"Harus benar-benar objektif, jangan sampai ada dugaan permainan yang mengarah ke hal-hal yang dapat merugikan orang dalam satu peristiwa terutama masyarakat apa lagi ini seorang ibu," tuturnya.
Menurutnya, korban yang merupakan seorang perempuan haruslah mendapatkan perlindungan bukan malah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perlawanan saat dianiaya.
"Saya pikir perlu direspon dengan perlindungan terhadap perempuan. Tidak mungkin dan tidak logis seorang perempuan bisa melawan apa lagi menganiaya laki-laki dalam jumlah lebih dari satu orang," Bebernya.
Lebih lanjut, Sidi menjelaskan bahwa, antara penganiayaan dan perkelahian itukan tidak sama dan harus dibedakan.
Dalam hukum pidana jika ada seorang yang melakukan pembelaan saat dianiaya, hal tersebut bukanlah merupakan tindakan pidana.
"Kalau perkelahian itukan hal yang berbeda, kalau dalam konteks perkelahian tentu sangat wajar masing melaporkan. Tapi dalam konteks pembelaan diri saya pikir ini aneh juga. Laporan pelaku juga diterima dan orang yang dilaporkannya menjadi tersangka, ini kan penting untuk menjadi catatan," pungkasnya
Penulis: Muhammad Fadli Taradifa
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Liliwari Iman Gea Beberkan Kronologi Lengkap Penganiayaan Terhadapnya Oleh Preman di Pasar Gambir
dan
Pendapat Kriminolog Soal Pedagang Sayur Dianiaya Preman Namun Jadi Tersangka di Polisi