Begal Organ Sensitif Perempuan di TTU Ditangkap, Begini Modus Pelaku
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU- Pria yang diduga merupakan pelaku "begal" barang sensitif perempuan diciduk tim Buser Polres TTU di jalan Kenari, Kelurahan Kefa Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/10/2021).
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober membenarkan adanya peristiwa penangkapan terduga pelaku berinisial RMS.
" Sudah kita amankan," katanya saat dikonfirmasi Pos Kupang, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, pembekukan RMS dilakukan pasca SPKT Polres TTU menerima pengaduan dari seorang wanita berinisial DB.
Dalam laporannya, DB mengaku menerima perbuatan tidak senonoh dari seorang saat melintas di jalan Basuki Rachmat, Kota Kefamenanu waktu setempat sekitar pukul 07.50 Wita pada Kamis, 07/10/2021.
Menurut DB, lanjutnya, saat dalam perjalanam ke kantor untuk menjalankan tugas, ia merasa diawasi oleh seorang pria yang mengendarai sepeda motor beat.
Baca juga: Perempuan yang Ngaku Dibegal Rp 1, 3 M Ternyata Meneruskan Usaha Ibu yang Meninggal Karena Covid-19
Pelaku diduga berusaha mencari lokasi yang tepat untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Saat tiba di TKP, pertigaan Kantor Bupati TTU, terduga pelaku perlahan merapatkan kendaraan yang melaju perlahan di atas jalan lalu meremas payudara korban dengan tangan kiri lalu kabur seketika.
Pasca mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut, korban sempat menendang motor terduga pelaku. Meskipun demikian, pelaku langsung mempercepat laju kendaraan.
Korban mengaku tidak mengetahui secara jelas wajah terduga pelaku.
Tetapi dirinya menghafal jenis serta nomor polisi motor yang dikendarai terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Buser Polres TTU kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk terduga pelaku
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tim Buser Polres TTU Bekuk Pelaku yang Diduga 'Begal" Barang Sensitif Perempuan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.