Ganja 147 Kilogram Ditemukan dalam Mobil Kijang Innova di Aceh
Penangkapan berawal Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bener Meriah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - J (52), seorang kurir narkoba jenis ganja diamankan Satresnarkoba Polres Bener Meriah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 147 kg ganja siap edar yang diangkut menggunakan mobil kijang Innova.
Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK dalam dalam konferensi pers yang digelar di halaman mapolres setempat, Senin (11/10/2021) mengatakan, pelaku J ditangkap pada, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kompleks Perkantoran Pemkab Bener Meriah.
“Pelaku J merupakan warga Kecamatan Dabun Galang, Gayo Lues, yang melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah,” ujar Kapolres.
Awalnya Satresnarkoba Polres Bener Meriah mendapat informasi akan ada transaksi narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bener Meriah itu dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, personel kita langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan,” ungkap Agung.
Menurut Kapolres, setelah diamankan, tim memeriksa semua isi mobil itu dan menemukan barang bukti sebanyak 147 bal narkotika jenis ganja yang dimasukkan kedalam karung.
Baca juga: 6 Fakta Penggerebekan Pesta Narkoba di FIB USU, Ganja dari Aceh hingga Rektor akan Beri Sanksi
Selain ganja, barang bukti lain yang diamankan berupa satu mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi BK 1117 IR.
“Dalam mobil itu, personel kita mendapatkan sebanyak 147 bal ganja yang dibalut dengan lakban, dan masing-masing bal tersebut beratnya 1 kg, kalau kita totalkan keseluruhan yaitu 147 kg,” rincinya.
Menurut pengakuan pelaku, ganja tersebut hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
“Jika ganja kering ini dinominalkan ke rupiah, maka ada sekitar Rp 176 juta dengan asumsi harga narkotika jenis ganja di pasaran senilai Rp 1,2 juta per kg,” terang Kapolres.
Ditambahkan, akibat perbuatan pelaku ini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam konferensi pers itu, dihadiri Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, Wakapolres, Kompol Risnan Aldino SIK, Kasat Narkoba, Iptu Radius Syanturi SH, dan Kasie Humas, Iptu Jufrizal SH. (bud)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Bekuk Kurir Narkoba, 147 Kg Ganja Siap Edar Disita