Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodus Minta Dipijit,Pria Berusia 59 Tahun di Sukabumi Cabuli Anak Tiri

Perbuatan pelaku teruangkap saat korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia dicabuli oleh bapak tirinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bermodus Minta Dipijit,Pria Berusia 59 Tahun di Sukabumi Cabuli Anak Tiri
medium
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - H (59) tega mencabuli anak tirinya sendiri berinisial N (13) asal Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

terancam hukuman belasan tahun penjara.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menyebut, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, 15 tahun ancaman hukumannya," ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Ia mengatakan, kejadian itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.

Diketahui setelah korban bercerita kepada sang nenek.

Baca juga: Ayah Rozak dan Umi Kalsum Dipolisikan, Kuasa Hukum Ayu Ting Ting Nilai Laporan Terlalu Mendramatisir

Berita Rekomendasi

"Tindak pidana persetubuhan anak atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri.

Kejadiannya sekitar 2019 sampai 2021, diketahui sekitar bulan Agustus. Bahwa korban atau anak ini bercerita kepada neneknya bahwa dia dicabuli oleh bapak tirinya," jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, modus tersangka melakukan aksi bejatnya itu meminta korban untuk memijat.

Namun, kenyataan tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Korban mulai tinggal bersama tersangka beserta ibu kandungnya sejak 2019. Dimana perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah, menurut pengakuan korban tersangka awalnya meminta tolong untuk memijat tersangka di dalam kamar. Namun, saat di dalam kamar bukan memijat melainkan tersangka mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri," terangnya.

"Namun, korban menolak dan tersangka secara paksa melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga korban merasa kesakitan dan menangis, lalu tersangka membekap korban, selain melakukan kekerasan tersangka juga melontarkan ancaman kekerasan kepada korban. Tersangka melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak lebih dari 10 kali," ucapnya.*

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah yang Rudapaksa Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur di Sukabumi Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas