Kronologi Ayah, Ibu, dan Anak Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Bireun, Aksinya Terekam CCTV
Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BIREUN - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di Simpang Mamplam, Bireuen, Aceh.
Ketiganya diringkus berselang beberapa jam setelah penemuan bayi laki-laki yang diperkirakan baru berusia satu hari.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat seorang warga desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen bernama M Nasir (54) sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (8/10/2021) menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki di kursi bambu pada salah satu kios desa setempat.
Informasi diperoleh Serambinews.com, bayi laki-laki diduga sengaja diletakkan orang tuanya atau orang tidak bertanggungjawab terbungkus dengan kain bedong warna putih.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kapolsek Samalanga, Iptu Husni Eka Jumadi didampingi Paur Humas Polres Bireuen, Bripka Safwan Rizal, mengungkap awal mula penemuan bayi tersebut.
Awalnya M Nasir berangkat dari rumah hendak ke ruko kelontong milik Sauqi (31).
Setiba di ruko tersebut, tiba-tiba ia melihat ada bungkusan kain berwarna putih terletak di atas kursi bambu di samping ruko kelontong.
Baca juga: Kisah Pilu Dua Balita Kakak Adik di Bireun Meninggal Dunia Tenggelam di Saluran Irigasi
Merasa ingin tahu apa bungkusan kain tersebut, ia mendekat dan membuka kain tersebut.
Saat kain dibuka ia terkejut melihat seorang bayi.
Kapolsek Samalanga menambahkan, setelah melihat dengan jelas, ia segera memberitahukan kepada warga lainnya dan melapor ke Polsek Samalanga.
Sejumlah Anggota Polsek Samalanga dan Polsubsektor Simpang Mamplam bergerak cepat ke lokasi.
“Bayi masih berbalut kain bedong warna putih dibawa ke Polindes Rheum Timu untuk memeriksa kesehatan. Setelah diperiksa, bayi dalam kondisi sehat, kemudian oleh bidan desa dibawa ke Puskesmas Simpang Mamplam untuk ditangani lebih lanjut,” ujarnya.
Baca juga: Satu Keluarga di Aceh jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi, Motif Malu Punya Anak Tanpa Bapak
Setelah di Puskesmas Simpang Mamplam, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Selain itu, Anggota Polsek Samalanga bersama Polsubsektor Simpang Mamplam melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang siapa orang tuanya dan kenapa diletakkan di kursi ruko.
“Menyangkut siapa pelakunya dan lainnya dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek Samalanga, Iptu Husni Eka Jumadi.
Kondisi bayi
Dokter piket UGD RSUD Bireuen, dr Chairunnisa mengatakan, bayi yang ditemukan di Simpang Mamplam tiba di IGD RSUD Bireuen dengan ambulan Puskesmas Simpang Mamplam sekitar pukul 16.10 WIB.
Saat datang ke rumah sakit, bayi tersebut dalam kondisi sehat dan berat badan 3,2 kilogram.
Sedangkan panjang badan belum diketahui dan sudah ke ruang Perinatologi.
Amatan Serambiness.com di ruang Perinatologi, sejumlah perawat sedang membersihkan bayi dengan telaten.
Menurut mereka dan melihat kondisi bayi diperkirakan baru berusia satu hari.
“Melihat badan dan lainnya sepertinya baru berusia satu hari,” ujar seorang perawat saat membersihkan bayi tersebut.
Baca juga: Bayi Asal Jawa Tengah Ini Diberi Nama N. . . Clio, Simak Penjelasan Orangtuanya
Beberapa perawat mengambil kain lap membersihkan badan.
Kemudian mengoleskan minyak kayu putih, bedak juga tidak lupa ditabur di seluruh badan.
Selanjutnya dibungkus lagi dengan kain.
Bayi yang awalnya terus menerus menangis langsung diam saat ditaburi bedak dan diberikan kompeng.
Usai itu dimasukan dalam incubator atau tempat khusus untuk menghangatkan bayi.
Sejumlah warga Bireuen datang ke rumah sakit melihat bayi tersebut yang sedang dalam perawatan rumah sakit.
Pelaku ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen menangkap pelakunya sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (08/10/2021).
Penangakapan berselang sembilan jam dari waktu ditemukan bayi tersebut oleh seorang warga.
Pelaku yang diduga membuang bayi dua orang perempuan, yaitu berinisial Mur (28) atau ibu dari bayi tersebut.
Kemudian Yul (50) ibu dari Mur dan seorang lagi ayah pelaku atau cucu dari bayi yang dibuang berinisial Syaf (56).
Ketiganya warga salah satu desa di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah polisi mendapat bukti rekaman CCTV di salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam.
Baca juga: Tak Diberi Uang Untuk Menikah, Seorang Pria di Bireun Tega Bacok Ayah Kandung
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membawa bayi tersebut.
Berdasarkan data awal, tim Resmob melakukan pengecekan dengan sejumlah saksi di kawasan itu.
“Dari serangkaian keterangan diperoleh dan CCTV diperlihatkan kepada sejumlah warga ada yang mengenal dengan wajah orang yang dalam cctv tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan serta bukti rekaman CCTV maka tim bergerak ke alamat mereka di salah satu desa kawasan Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Setiba di rumah, tim Resmob melakukan upaya hukum dan memperlihatkan bukti CCTV.
Akhirnya tiga orang ditangkap mereka diduga sebagai tersangka pelaku yang membuang bayi tersebut.
Ketiga lantas dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ayah sang bayi tak jelas
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.
“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Baca juga: Forbes Anggota DPR dan DPD Asal Aceh Gelar Kenduri Kebangsaan di Bireun, Ini Tujuannya
Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara. (serambinews.com/ Yusmandin Idris)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi