Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perselingkuhan Camat di Aceh dengan Pejabat di Tanjungbalai Akan Dilimpahkan ke Jakarta

Kasus dugaaan perzinahan antara Camat Semadam dengan pejabat Pemerintah Kota Tanjungbalai ARM alias Mui ditangani di Jakarta.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Perselingkuhan Camat di Aceh dengan Pejabat di Tanjungbalai Akan Dilimpahkan ke Jakarta
HO via Tribun Medan
Kasus dugaaan perzinahan antara Camat Semadam, Aceh Tenggara DP dengan pejabat Pemerintah Kota Tanjungbalai ARM alias Mui ditangani di Jakarta. 

suami Nisa adalah ARM alias Mui ini sebut-sebut menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.

Disinggung lebih lanjut mengenai jabatan ARM alias Mui, Rafles menyembunyikannya.

Namun Rafles menyebut bahwa wanita yang dituding sebagai perebut laki orang (pelakor) bernama Desy Permatasari adalah seorang ASN di Aceh Tenggara.

"Saat dicek handphonenya, ada bukti percakapan mereka melakukan hubungan suami istri. Setelah suami ini mengakui dibawa lah ke kantor polisi," sambungnya.

Rafles pun membantah bahwa terlapor digrebek oleh pihaknya di hotel sekitar Medan.

Dikatakannya, berdasarkan pesan yang ada di handphone ARM, diketahui terjadi hubungan suami istri ARM dan DP di salah satu hotel wilayah Jakarta.

Baca juga: Profil Kombes Rachmat Widodo, Dilaporkan Anak atas Kasus KDRT karena Diduga Selingkuh, Diberi Sanksi

"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan," tutupnya.

Penulis: Muhammad Fadli Taradifa

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Perzinahan Bu Camat dengan Pejabat Tanjungbalai Tetap Dilanjutkan Polisi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas