Hasil Razia Miras Sopi di Maluku, Barang Bukti Dibuang ke Laut
Setelah disita, minuman keras jenis sopi ini langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam Laut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Empat orang warga berikut puluhan liter minuman keras tradisional jenis sopi diamankan Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease.
Mereka yang diamankan adalah JT sebagai penjual miras, dan tiga orang buruh bagasumi, HN (32), F (34), I (32).
Mereka diamankan saat Polsek KPYS dan Pol Airud Polresta Ambon menggelar razia di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon dan Pelabuhan Tulehu Maluku Tengah, Jumat (15/10/2021) pagi.
Menurut Paur Subag Humas Polresta Ambon Ipda Izac Leatemia, peredaran minuman keras di wilayah hukum polresta Ambon terbilang cukup signifikan.
Baca juga: Tenggak Miras Oplosan Bersama Ayah, Pemuda Asal Garut Ini Meninggal Dunia
"iya pagi tadi Polsek KPYS dan Pol Airud melakukan razia dan mengamankan empat orang ," ungkapnya melalui rilis yang diberikan.
Lanjut dijelaskan, satu penjual dan 3 buruh bagasi ini langsung diberikan arahan agar tidak lagi mengulangi hal yang sama.
Baca juga: Satu Ton Miras Cap Tikus di Banggai Dimusnahkan
"Kita tidak bisa menahan mereka karena belum ada perda terkait larangan sopi ini," ucapnya.
Setelah disita, minuman keras jenis sopi ini langsung dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam Laut.
Pemusnaan ini juga menjadi tontonan warga sekitar termasuk pemilik minuman keras tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Razia Miras di Dua Pelabuhan, Polisi Ambon Sita Puluhan Liter Sopi