Langgar Aturan PPKM Level 3, Kafe Holywings Tebet Digerebek Polda Metro dan Satpol PP
Bar Holywings melanggar jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TEBET - Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Hal tersebut dilakukan karena melanggar jam operasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Baca juga: PPKM Masih Berlaku, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin sebagai Syarat Naik Kereta Api
Diketahui, kafe dan tempat hiburan di Ibu Kota dapat diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Pol Dermawan Karosekali mengatakan tempat tersebut tidak mematuhi aturan.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Empat Bulan Dilarang karena PPKM, Pesepeda Diperbolehkan Lagi Melintas di Jalan Sudirman-Thamrin
Holywings Tebet kedapatan masih buka pada pukul 00.20 WIB ketika petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi lokasi tersebut.
Terdapat ratusan orang berkerumun di tempat itu, lalu petugas mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.
"Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekira 200 sampai 250 orang," katanya.
Baca juga: Pemerintah Terus Lakukan Evaluasi PPKM Berbasis Level Jelang Libur Panjang
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta guna ditindaklanjuti.
Penulis: Ramadhan L Q
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Lewati Jam Operasional, Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Grebek Holywings Tebet