13 Modus Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo
13 Modus Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo
Editor: Arif Fajar Nasucha
13) Virtual account pengembalian uang yang salah
Sejumlah indikator seperti perubahan nama identitas aplikasi pinjol ilegal mudah berganti, penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda, dan virtual account pengembalian uang yang salah, merupakan siasat aplikator pinjol ilegal dalam mengaburkan proses pembayaran yang dilakukan para debitur.
Cara itu, Zulham menengarai, bertujuan untuk menjebak klien agar melakukan proses pembayaran ganda.
"Sehingga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan," pungkas mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujarnya melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.
"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).
Kamis (14/10/2021) malam, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah 83 orang DC, dua orang HRD, dan satu orang manager PT ITN, perusahaan pinjol ilegal, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perusahaan pinjol yang berkantor di ruko tiga lantai, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY itu, diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seseorang debitur pinjol ilegal yang menjadi korban intimidasi para DC pinjol ilegal berinisial TM.
"Jadi, dari hasil device yang kami dapatkan, kami lihat di PC-nya juga, kami dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland, dikutip dari TribunJabar.id.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 13 Ciri Pinjol Ilegal, Sembarangan Patok Bunga hingga Sebar Data Diri, Polda Jatim: Berantai