Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

13 Modus Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo

13 Modus Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo

Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 13 Modus Pinjaman Online Ilegal, Bunga Tinggi hingga Aplikasi Tidak Bisa Diakses saat Jatuh Tempo
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Akhir-akhir ini aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi topik perbincangan.

Sebagian besar korban pinjol ilegal terpaksa melakukan pinjaman lebih dari satu aplikasi.

Hal ini lantaran bunga pengembalian pinjaman cenderung cepat membengkak nominalnya.

Parahnya lagi, durasi waktu pelunasan sangat singkat.

Baca juga: Terdapat 42 Laporan Korban Pinjol Ilegal di Jawa Timur dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir

Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Orang Perusahaan Pinjaman Online Ilegal di Jakarta Barat jadi Tersangka

Itulah mengapa, beberapa debitur, nasabah, atau klien yang mengadu ke pihak berwajib karena tak tahan intimidasi oknum debt colector (DC) pinjol ilegal, terkadang terjerat lebih dari satu aplikasi pinjol.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menamai karakteristik pinjol ilegal yang dialami para korbannya semacam itu, sebagai siklus pinjaman berantai.

Pasalnya, sebagian besar para debitur mengakses lebih dari satu aplikasi pinjol untuk memperoleh pinjaman uang.

Berita Rekomendasi

Gali lubang tutup lubang. Sepertinya menjadi pemeo yang tepat dalam menggambarkan dinamika para korban tatkala terjerat pinjol ilegal dengan karakteristik kasus semacam itu.

Mengingat, tenggat waktu pelunasan yang terbilang singkat dari pihak aplikator pinjol illegal. Hal itu membuat para debitur terkadang terpaksa nekat melakukan peminjaman uang kembali dari aplikasi pinjol lainnya, guna menutupi tunggakan tagihan dari aplikasi sebelumnya.

"Contoh, kemarin, ada 1 ibu-ibu, dia pinjam uang, dari pinjaman awal sudah naik 5 kali lipat, dan dia gali lubang tutup lubang, sistemnya," katanya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (17/10/2021).

13 Modus Pinjaman Online Ilegal

Mantan Kepala Bagian Pengendalian Personel (Kabagdalpers) Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jatim itu mengungkapkan, terdapat 13 modus praktik curang yang acap dilakukan aplikator pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi kliennya.

1) Besaran bunga pengembalian pinjaman yang cenderung tinggi, bahkan tanpa batasan

2) Proses penagihan yang dilakukan pada kontak si peminjam atau debitur (message blasting)

3) Penagihan disertai ancaman fitnah, penipuan, hingga pelecehan seksual

Zulham mengungkapkan, beberapa kasuistik yang sedang didalaminya, menunjukkan bahwa para oknum DC akan memanfaatkan pesona penampilan fisik dalam menghasut kliennya.

Karakternya lazim digunakan pada orang-orang yang berpenampilan menarik. Jikalau korbannya laki-laki, maka aplikator memanfaatkan peran DC berjenis kelamin wanita, begitu juga sebaliknya.

Siasat itu, biasanya berkelindan dengan praktik pelecehan secara seksual, yang tentunya acap menyasar klien wanita.

"Makanya di sini ada juga pelecehan. Mungkin di-vidcall (video call) sama mereka. Kemudian vidcall itu di-screenshot seolah-olah ada perselingkuhan," jelasnya.

4) Proses penagihan dengan ancaman penyebaran data pribadi

5) Penyebaran foto dan informasi pinjaman ke seluruh kontak yang terdapat pada ponsel klien atau debitur

6) Aplikator dapat mengakses sistem penyimpanan data perangkat lunak ponsel milik debitur

7) Nomor kontak atau lokasi kantor penyelenggaran aplikasi online yang tidak jelas

8) Biaya admin proses peminjaman yang tidak jelas

9) Nama aplikasi mudah berganti

10) Aplikasi pinjol tidak bisa diakses dan hilang dari AppStore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman.

11) Proses penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda.

12) Data KTP yang dipakai penyelenggara aplikasi online untuk mengajukan pinjaman ke aplikasi lain

13) Virtual account pengembalian uang yang salah

Sejumlah indikator seperti perubahan nama identitas aplikasi pinjol ilegal mudah berganti, penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda, dan virtual account pengembalian uang yang salah, merupakan siasat aplikator pinjol ilegal dalam mengaburkan proses pembayaran yang dilakukan para debitur.

Cara itu, Zulham menengarai, bertujuan untuk menjebak klien agar melakukan proses pembayaran ganda.

"Sehingga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan," pungkas mantan Kapolres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah itu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif," ujarnya melalui Vidcon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Kejahatan penipuan yang terjadi di industri pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian Presiden Jokowi. Presiden Jokowi menganggap, percepatan pertumbuhan industri pinjol di Indonesia diikuti oleh banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat.

"Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman," kata Jokowi dalam gelaran pembukaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021).

Kamis (14/10/2021) malam, anggota Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan sejumlah 83 orang DC, dua orang HRD, dan satu orang manager PT ITN, perusahaan pinjol ilegal, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Perusahaan pinjol yang berkantor di ruko tiga lantai, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY itu, diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Polisi juga mengamankan 105 PC dan handphone dan beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seseorang debitur pinjol ilegal yang menjadi korban intimidasi para DC pinjol ilegal berinisial TM.

"Jadi, dari hasil device yang kami dapatkan, kami lihat di PC-nya juga, kami dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah. Sampai si korban ini ada yang masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi. Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," ujar Roland, dikutip dari TribunJabar.id.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 13 Ciri Pinjol Ilegal, Sembarangan Patok Bunga hingga Sebar Data Diri, Polda Jatim: Berantai

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas