Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu, Kasatpol PP Heran Masih Ada Warga Tak Pakai Masker

Dewa Anom sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu, Kasatpol PP Heran Masih Ada Warga Tak Pakai Masker
Satpol PP Kota Denpasar
Sidak masker di Jalan Ken Dedes, Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Senin (18/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 16 warga terjaring sidak masker di simpang Jalan Hayam Wuruk – Jalan Merdeka, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Senin (18/10/2021).

Dari 16 yang terjaring sidak, sebanyak 9 orang diberikan sanksi administrasi.

Sementara 7 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sidak dilakukan oleh Timm Yustisi Kota Denpasar.

Setiap pengendara yang melintas di lokasi ini diperiksa terkait penggunaan masker.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan seharusnya penggunaan masker saat ke luar rumah sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban.

Berita Rekomendasi

Namun banyak masyarakat yang masih mengabaikannya dengan tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.

Beberapa pelanggar juga ada yang menaruh maskernya di dalam tas atau saku saat ke luar rumah.

Dewa Anom heran mengapa masih ditemukan ada warga yang tidak menggunakan masker saat ke luar rumah.

"Saya tidak mengerti kenapa masih saja ada yang tidak menggunakan masker. Entah mereka memang benar-benar lupa atau sengaja tak memakai masker, saya kurang tahu," katanya.

Dewa Anom sering mendengar keluhan masyarakat yang dikenai denda Rp 100 ribu karena tak menggunakan masker.

Baca juga: Dokter Reisa: Angka Kepatuhan Masyarakat Bermasker Lebih dari 93 Persen

"Banyak yang mengeluh didenda Rp 100 ribu, memberatkan masyarakat yang sedang kesulitan. Padahal biar tidak didenda caranya gampang, pakai masker kalau ke luar rumah pasti aman. Tidak mungkin kami akan mendenda orang yang patuh pada aturan," katanya.

Sayoga menambahkan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sementara untuk uang denda pelanggar masker akan langsung ditransfer ke rekening kas daerah Kota Denpasar.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Sidak Masker di Sumerta Kelod Denpasar, 7 Orang Kena Denda Masing-Masing Rp100 Ribu

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas