Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD Sumatera Utara Nilai Ide Pengguna Ganja di USU Jadi Duta Antinarkoba Adalah Aneh

DPRD Sumatera Utara (Sumut) mengkritik rencana BNNP Sumut yang akan jadikan pengguna ganja di USU sebagai Duta Antinarkoba.

Editor: Erik S
zoom-in DPRD Sumatera Utara Nilai Ide Pengguna Ganja di USU Jadi Duta Antinarkoba Adalah Aneh
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan (kiri) memberikan keterangan terkait penangkapan narkoba saat gelar kasus di kantor BNNP Sumut, Deliserdang, Senin (11/10/2021). BBNP Sumut melakukan kerja sama dengan pihak Universitas Sumatera Utara (USU) berhasil menangkap 31 orang pengguna narkoba, 14 orang diantaranya mahasiswa dan mengamankan barang bukti ganja kering seberat 508,6 gram. 

Kepala BNN Sumut Brigjen Toga Panjaitan akhirnya membeberkan cerita penggrebekan yang dilakukan di Fakultas Ilmu Budaya USU pada Sabtu (9/10/2021).

Dari penggerebekan tersebut, 31 orang yang diamankan dengan rincian 14 mahasiswa aktif USU, 6 Alumni USU, dan 11 masyarakat umum.

"Ini berdasarkan informasi masyarakat dan kami bekerja sama dengan USU. Lalu, kita melakukan perencanaan untuk ditindak lanjuti," kata saat memimpin paparan di kantor BNNP Sumut, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Mantan Suami Nindy Ayunda Bebas dari Penjara atas Kasus KDRT hingga Narkoba, Askara Harsono: Bahagia

Pihaknya menjelaskan dari hasil razia ada 47 orang yang diamankan di TKP. Kemudian, dilakukan tes urine, ternyata ada 31 orang positif menggunakan Narkotika golongan I jenis ganja.

Sementara lainnya negatif sehingga tidak dibawa ke kantor BNNP Sumut. Setelah itu, yang positif didata dan didapati ada 14 orang mahasiswa aktif USU dan 6 orang alumni USU.

"Sementara 11 orang masyarakat biasa. Barang bukti ada ganja yang sudah siap pakai 118 paket kecil berukuran 1,8 gram. Total keseluruhan ada 508,6 gram," ujarnya.

Baca juga: Komisi III Minta Presiden Turun Tangan, Telusuri Temuan PPATK soal Transaksi Narkoba Rp 120 Triliun

"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (Alumni FIB USU)," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun menjelaskan berdasarkan keterangan JHS, ia mendapatkan barang haram itu dari D. Pihaknya pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus D pada Minggu (10/10/2021) pagi.

"Nah, sebenarnya saat itu si DM (Mahasiswa Budi Darma) lagi bersama teman lelakinya bernama FAY (Mahasiswa Budi Darma) di Jalan Cemara Ujung," ujarnya.

"Kemudian ada yang belum diakui sekitar 243,6 gram. Selain itu ada uang Rp 300 ribu, KTP, KTM, Buku Tabungan, serta lainnya," sambungnya.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114, 111, dan 132. Selain itu ada pasal 127 sebagai korban penyalah guna," tutupnya.

Daftar Nama Alumni dan Mahasiswa yang Ditangkap

Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Sempana Sitepu mengatakan ada 31 orang yang diamankan saat menggerebek di kampus USU pada Sabtu (9/10/2021) malam.

"Untuk total ada 31 yang diamankan semua," kata Sempana kepada Tribun Medan melalui saluran telepon, Senin (11/10/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas