Polres Bogor Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba: 5,42 Kg Sabu Diamankan
Polres Bogor mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir ini.
Dari 7 kasus ini, polisi membekuk sebanyak 9 orang tersangka terdiri dari 2 orang kasus narkoba jenis ganja dan sisanya kasus narkoba jenis sabu.
Baca juga: DPRD Sumatera Utara Nilai Ide Pengguna Ganja di USU Jadi Duta Antinarkoba Adalah Aneh
"Tersangka-tersangkanya adalah IH, HB, RG, CL, FH, NA, TD, BS dan MA," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (19/10/2021).
Para tersangka ini, kata Harun berhasil ditangkap dari berbagai lokasi berbeda.
Seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.
Baca juga: Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane, Sabu dan Obat Keras Dimasukkan ke Dalam Bola Tenis
Tersangka dengan barang bukti paling besar adalah tersangka IH dengan barang bukti seberat 5,24 kg sabu.
"Paling besar adalah IH, dia asal Cilandak, Jakarta Selatan. Tersangka IH ini kita tangkap di kontrakannya di daerah Cibungbulang," kata Harun.
Total barang bukti dari pengungkapan kasus ini, kata dia, mencapai 5,42 Kg sabu dan 36,75 gram ganja.
Baca juga: Respons Anggota Komisi III DPR Sikapi Mahasiswa USU Dijadikan Duta Anti-narkoba Usai Terjaring Razia
"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkapnya. (Naufal Fauzy)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul BREAKING NEWS - Polres Bogor Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, 5 Kg Sabu Jadi Barang Bukti