Kalah Main Judi, Pria Habisi Tetangganya, Korban Sempat Dirudapaksa saat Pergoki Pelaku Mencuri
Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Korban berinisial SU (45) ternyata tewas setelah dihabisi oleh tetangganya sendiri AN (30).
Ironisnya, sebelum dihabisi, pelaku sempat merudapaksa korban dua kali.
Korban ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya pada Kamis (14/10/2021).
Peristiwa itu terjadi saat suami korban sedang mengantar anaknya ke sekolah.
Kronologi kejadian
Mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Pol Hadi Wahyudi mengatakan, aksi keji pelaku itu terjadi pada Kamis pagi.
Pada pukul 05.30 WIB, suami korban berinisial W bangun lalu membangunkan anaknya berinisial Z untuk sekolah.
Setelah itu, W mengantarkan anaknya ke tempat menunggu bus sekolah.
Baca juga: Remaja di Medan Dirudapaksa 2 Pria, Sempat Disiarkan di Medsos, Ibu Korban Tahu dari Story Facebook
Baca juga: Kronologi Nenek 72 Tahun di Luwu Coba Dirudapaksa Menantunya Sendiri, Modus Pelaku Obati Korban
Selesai mengantar sang anak, W langsung berangkat kerja.
Sekira pukul 07.00 WIB, SU menyuruh seorang saksi berinisial N untuk membawa nasi yang sudah dipersiapkan.
Pada pukul 10.00 WIB, tetangga korban berinisial MS datang memesan kopi di warung korban.
MS memanggil korban, namun tak ada jawaban.
Hingga akhirnya pukul 11 WIB, anak korban pulang dari sekolah.
"Saat itu pintu depan ditutup sehingga lewat belakang yang terbuka."
"Pas masuk ke dalam rumah, anaknya melihat korban sudah tewas berdarah. Z langsung teriak minta tolong," kata Hadi.
Jeritan anak korban itu didengar oleh warga yang langsung mendatangi lokasi.
Pelaku awalnya niat mencuri setelah kalah judi
Diberitakan Tribun Medan, awalnya pelaku datang ke rumah korban untuk mencuri.
Sebab, pada Rabu (13/10/2021), pelaku bermain judi menggunakan uang sebesar Rp 700 ribu yang seharusnya dibayar untuk mencicil angsuran sepeda motor.
Namun, ia kalah dan mulai khawatir dimarahi orangtuanya.
Keesokan harinya, pelaku berniat jahat untuk mencuri ke rumah tetangganya sambil membawa kapak.
Saat berjalan, ia melihat rumah warung milik korban yang hanya berjarak empat rumah dari rumahnya terbuka.
Tanpa pikir panjang, pelaku langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mencari tempat penyimpanan uang.
Baca juga: Detik-detik Dua Orang di Gowa Tewas Tersambar Petir saat Berteduh, Terdengar Suara Ledakan Keras
Korban dirudapaksa
Tak lama kemudian, SU keluar dari kamar mandi dengan hanya mengenakan handuk dan memergoki pelaku sedang membuka lemari.
Melihat korban hanya memakai handuk, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Setelah itu, pelaku mamaksa korban untuk menunjukkan uang ataupun barang berharga disimpan.
Namun, korban mengaku hanya memiliki sedikit uang dan perhiasan yang disebut hanya imitasi, bukan emas.
Mendengat itu, pelaku emosi lalu menganiaya korban dengan kapak hingga akhirnya SU tewas.
"Jadi yang bersangkutan berkebutuhan uang untuk membayar angsuran sepeda motor," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).
Baca juga: Dipicu Soal Sampah, 2 Pria Bertetangga di Banjarmasin Terlibat Duel Lalu hingga Salah Satunya Tewas
Pelaku ditangkap
Pelaku ditangkap dua hari seelah kejadian saat sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit.
Penangkapan pelaku itu setelah ada saksi yang melihat pelaku keluar lewat pintu belakang rumah korban.
Saat diamankan, pelaku berusaha melawan.
Akhirnya ia diberi tindakan tegas berupa tembakan di kedua kakinya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup.
"Karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subsider 338 dan atau 365 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Tatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Motif Pria 30 Tahun Rudapaksa dan Rampok Ibu Rumah Tangga Suriani di Labuhanbatu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Kompas.com/Dewantoro)