Pelatih Voli Lecehkan 13 Siswi di Demak, Beraksi di Rumah dan Mobil, Seorang Korbannya Hamil
Seorang pelatih voli berinisial LK (39) di Demak tega melecehkan belasan siswinya. Aksinya terungkap setelah salah seorang korbannya hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua
Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.
Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.
“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.
“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.
LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
(TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelatih Voli Cabuli 13 Siswi di Demak Mengaku Khilaf, Polisi: Kenapa Sampai Belasan?