Pelatih Voli Lecehkan 13 Siswi di Demak, Beraksi di Rumah dan Mobil, Seorang Korbannya Hamil
Seorang pelatih voli berinisial LK (39) di Demak tega melecehkan belasan siswinya. Aksinya terungkap setelah salah seorang korbannya hamil.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelatih voli berinisial LK (39) tega melecehkan belasan siswinya.
Totalnya ada 13 siswi di bawah umur yang menjadi korban kebejatan LK.
Pelaku melakukan perbuatan bejat itu di rumah dan mobil.
Aksinya terungkap setelah salah seorang korbannya hamil.
Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, bertanya langsung kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (18/10/2021).
“Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.
“Saya khilaf,” jawab LK.
Baca juga: Mertua Nekat Rudapaksa Menantu di Kamar, Pelaku Awalnya Minta Disiapkan Makan, Mulut Korban Dibekap
Tersangka Lakukan Aksinya di Rumah dan Mobil
Sebagai informasi, LK melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.
Ia memiliki istri, namun sedang bekerja di luar rumah.
Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila di mobilnya.
Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.
Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.
Baca juga: Kronologi Laporan Korban Rudapaksa Ditolak karena Belum Vaksin, Kapolresta Banda Aceh Membantah
Baca juga: Bibi Pergi, Remaja Tega Rudapaksa Adik Kandung di Kamar Mandi, Alasannya Sering Nonton Video Dewasa
Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua
Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.
Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.
Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.
“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.
“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.
LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
(TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelatih Voli Cabuli 13 Siswi di Demak Mengaku Khilaf, Polisi: Kenapa Sampai Belasan?