Perampokan Kalung Emas Seberat 100 Gram di Tuban, Nenek 73 Tahun Jadi Korban, Ini Kronologinya
Kasus perampokan kalung emas 100 gram terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Diketahui yang menjadi korbannya seorang nenek bernama Samsi (73).
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus perampokan terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Diketahui yang menjadi korbannya seorang nenek bernama Samsi.
Ia merupakan warga Desa Kembangbilo, Tuban.
Sedangkan pelakunya bernama Tasminto (30), warga Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban.
Akibat kejadian ini, wanita berumur 73 tahun itu kehilangan perhiasannya.
Kapolres Tuban, AKBP Darman membeberkan kronologi kasus ini.
Baca juga: Polisi Tangkap Sopir Angkot yang Rampok Penumpang Wanitanya di Jakarta Barat
Aksi perampokan terhadap seorang wanita usia lanjut itu terjadi pada Selasa (5/10/2021) pagi.
Pelaku yang diketahui biasa memborong buah mangga itu, sudah mengetahui seluk beluk rumah korban, sehingga bisa masuk melalui dapur.
"Pelaku ini sudah mengetahui kondisi rumah korban, begitu masuk langsung menyekap dan mencekik serta merampas kalung si nenek," ujarnya saat ungkap kasus, Selasa (19/10/2021).
Mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan, korban yang sudah berusia lanjut hanya bisa pasrah mendapat perlakuan jahat dari pelaku.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian jajaran Polres Tuban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku, berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi, karena sering berada di kawasan Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
"Sekitar satu minggu setelah kejadian, pelaku ditangkap oleh Resmob Sat Reskrim Polres Tuban. Untuk kalung emas yang digasak sudah dijual oleh tersangka," ungkap Darman.
Baca juga: Ibu Muda di Bali Curi Tabungan Rp 26 Juta Milik Mertua, Buat Sandiwara Perampokan, Ini Motifnya
Didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa, perwira menengah itu menambahkan, tersangka mengaku telah menjual kalung emas seberat 100 gram secara online seharga Rp 10.500.000.
Uang hasil penjualan kalung emas sebagian telah digunakan oleh tersangka, kini tinggal tersisa Rp 6,5 juta.
Sisa uang hasil penjualan kalung kini diamankan Polres Tuban sebagai barang bukti.
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut, apakah masih ada korban lain.
"Pelaku kita tahan, dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nenek 73 Tahun di Tuban Disekap dan Dicekik, Pelaku Gasak Kalung Emas 100 Gram
(TribunJatim.com/M Sudarsono)