Aniaya dan Peras Korban Modus Kencan Online, Dua Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi
Lakukan pemerasan berkedok jasa kencan melalui aplikasi chatting, dua pemuda ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Banyumas, begini kronologinya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Lakukan pemerasan berkedok jasa kencan melalui aplikasi chatting, dua pemuda ditangkap Anggota Satreskrim Polresta Banyumas.
Keduanya yaitu RAP (20), warga Kecamatan Purwokerto Timur dan FDR (21), warga Kecamatan Patikraja.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry membenarkan adanya penangkapan pada dua pelaku.
Dia mengatakan, aksi kedua pelaku terbongkar setelah korban pemerasan berinisial DN (19), warga Kecamatan Patikraja melapor kepada polisi.
Baca juga: Panti Asuhan di Klaten Kebingungan Bayar Orderan Palsu Makanan yang Mengaku Denny Sumargo
Baca juga: Kronologi Pedagang Seblak di Klaten Kena Tipu Orderan Palsu ke Panti Asuhan, Rugi Ratusan Ribu
"Awalnya korban berkomunikasi dengan perempuan berinisial F untuk melakukan kencan melalui aplikasi chat."
"Mereka janjian di sebuah hotel di Kecamatan Purwokerto Timur," kata Kompol Berry seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/10/2021).
Sesampainya di hotel, DN menunggu di balkon kamar.
Namun, bukan F yang datang, tetapi DN malah didatangi seorang lelaki yang belakangan diketahui berinisial RAP.
"Korban kenal dengan F karena sebelumnya pernah kencan."
"Tapi ternyata akun aplikasi chat milik F itu sekarang digunakan pelaku yang merupakan mantan pacarnya," jelas Kompol Berry.
Baca juga: Pasangan Ini Pilih Nyanyi Garuda Pancasila di Tawangmangu daripada Ditilang Karena Tak Pakai Masker
RAP langsung menyeret korban ke pintu darurat dan memukulnya dengan besi.
Pada saat yang bersamaan, datang pula pelaku FDR yang turut memukuli korban bersama RAP.
Korban sempat berusaha kabur.
Namun, dia justru diteriaki maling oleh kedua tersangka.
Baca juga: Nyawa 100 Orang Selamat Sebelum Ambruknya Atap Serambi Masjid Besar Nguter Sukoharjo
Korban akhirnya dibonceng dengan sepeda motor oleh kedua pelaku yang mengatakan akan membawanya ke Mapolresta Banyumas.
Namun di perjalanan, korban justru diperas sebanyak Rp 535.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau 368 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi, Pemerasan Modus Kencan Online, Korban Warga Patikraja Banyumas,