Sering Tonton Film Dewasa di HP Teman, Kakak Rudapaksa Adik Kandung saat Ditinggal Berdua di Rumah
Seorang kakak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan nekat merudapaksa adik kandungnya sendiri gara-gara sering nonton film dewasa.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakak di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan nekat merudapaksa adik kandungnya sendiri.
Pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat mereka ditinggal berdua di rumah.
Pelaku ngaku nekat merudapaksa adiknya karena kecanduan sering menonton film dewasa.
Remaja laki-laki berinisial US (15) tega merudapaksa adik kandungnya sendiri, DE (13).
Peristiwa terjadi pada Minggu (3/10/2021) siang di rumah bibi mereka di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
US kemudian ditangkap Satuan Reserse Polres Muratara pada Senin (18/10/2021).
US dan sang adik tinggal di rumah bibinya lantaran sang ibu telah meninggal dunia.
Sementara ayah korban dan pelaku dipenjara sejak tahun 2020.
Peristiwa berawal saat pelaku dan korban ditinggal berdua di rumah.
Bibi mereka saat itu pergi ke Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Pemuda di Sulteng Rudapaksa Siswi SMA, Aksi Dilakukan di Kebun Jagung, Kini Korban Hamil 5 Bulan
Baca juga: Soal Dugaan Rudapaksa, Kapolsek Parigi Sudah Dicopot dan akan Diproses Secara Pidana
Baca juga: Mertua Rudapaksa Menantu Berdalih Tergoda Pakaian Terbuka, Pelaku Awalnya Minta Disiapkan Makan
US lalu memanfaatkan situasi sepi tersebut.
Ia merudapaksa sang adik di kamar mandi.
Mengutip Tribun Sumsel, kejadian terungkap setelah korban mengadu kepada sang bibi bahwa alat vitalnya sakit setelah dirudapaksa pelaku.
Sang bibi lalu melapor ke Polres Musi Rawas Utara.
Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepada polisi, pelaku mengaku kerap menonton film dewasa di HP temannya.
Akibat kebiasaan tersebut, pelaku melampiaskannya kepada sang adik.
“Karena sering menonton, pelaku menjadi terinspirasi dan melakukan kepada adiknya,” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmad, Rabu (20/10/2021), mengutip Kompas.com.
Saat beraksi pelaku juga mengancam akan memukuli korban.
Kini pelaku menyesali perbuatannya.
US dikenakan Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sumsel dengan judul “Sering Tonton Film Dewasa, Kakak Rudapaksa Adik Kandung di Muratara, Ayah Dipenjara Ibu Meninggal”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Sumsel/Rahmat Aizullah, Kompas.com/Aji YK Putra)